Murung Raya Miliki Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor
Iptu Andri Wicaksono,S.Sos : Penegakan Hukum Terpadu Bertujuan Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum !!
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Putu, Suranta, SP., M.AP kepada awak media menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah diundang Menkumham Amir Syamsudin tanggal 15 Mei 2012 lalu di Jakarta.
Maka, sesuai ketentuan Perundang – undangan itu, yang dimaksud dengan uji berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang sebagaimana ditindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor maka Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap semua jenis kendaraan diantaranya mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandeng dan kereta tempelan.
Dengan dimilikinya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan sarana dan prasarananya, maka uji berkala Pengujian Kendaraan Bermotor wajib dan bisa dilakukan di Kabupaten Murung.
“Kita sudah memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor, maka kita melakukan pengujiannya,” kata Putu Suranta.
Dan, tambahnya, pengujian dimaksud untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pengujian.
Terkait itu, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah , SIK., MM melalui Kasat Lantas Iptu Andri Wicaksono, S.Sos menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan penegakan hukum (lalu lintas) secara terpadu.
“Sesuai dengan apa yang telah disampaikan bapak Bupati, bahwa dalam waktu kedepannya kita dari Satlantas Polres Mura akan melaksanakan penegakan hukum secara terpadu,” sebut Iptu Andri Wicaksono.
Penegakan hukum terpadu itu sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan Bupati Murung Raya untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kalangan masyarakat selama kurun waktu 3 ( tiga ) bulan.
Penegakan hukum terpadu dengan maksud dan tujuan untuk menekan melonjaknya angka kecelakaan lalu lintas ( lakalantas ) di Murung Raya ini. Tahun 2024 nanti semua pelaksanaan penegakan hukum terpadu bersama Dishub dan juga Satpol PP, sudah dapat terimplementasikan sesuai dengan harapan semua.
Penegakan hukum terpadu tersebut sebagai upaya kita untuk lebih menertibkan bagi para pengguna jalan umum agar semua komponen kendaraan yang digunakan terlebih dulu harus lulus uji kelayakan.
“Penegakan hukum terpadu tersebut bersifat konstruktif meski tak lepas dari adanya pengenaan sanksi denda secara perdata sebagai efek jera,” tegas Andri Wicaksono.
Jelas Wicaksono lagi, masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran dalam mematuhi dan mentaati semua ketentuan peraturan dan etika dalam berkendara yang baik dan benar, baik secara teori maupun prakteknya.
“Esensi utamanya adalah dengan tertibnya pengguna berkendara di jalan umum tentunya akan lebih mengoptimalkan jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan, baik bagi diri sendiri dan atau pun bagi diri orang lain,” tutup Iptu Andri Wicaksono, S.Sos sekaligus mengakhiri wawancara dengan menyampaikan nasehat bagi masyarakat umum selaku pengguna jalan lalu lintas umum.
Untuk diketahui, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di bangun Pemerintah Kabupaten Murung Raya diatas area lahan seluas kurang lebih 20.750 meter persegi dan telah bersertifikat sejak tahun 2019. Balai Pengujian Kendaraan Bermotor itu berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman Desa Danau Usung, Kecamatan Murung ,Kabupaten Murung Raya. ( Alb-01/FH-88)