BeritaHeadlineHukumMurung RayaPuruk Cahu

Macan Polres Mura dan Tanah Siang Ringkus Residivis Pencabulan Anak

FORUMHYKUM.ID – Puruk Cahu, Tim Macan dari Polres Murung Raya dan Polsek Tanah Siang dibantu warga Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang, berhasil meringkus Miratno alias Ratno (44).

Pria yang sudah menjadi tersangka itu diketahui sebagai seorang residivis yang baru mendapat bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Muara Teweh.

Ratno merupakan pelarian kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Peristiwa itu terjadi dua kali dan kemudian dilaporkan ke Polres Murung Raya pada 7 Maret 2023 lalu.

“Kita berhasil mengamankan pelaku saat berupaya melarikan diri di sekitar Pelabuhan Putir Sikan, di Desa Bahitum Kecamatan Murung, Selasa (11/04/2023) sekitar pukul 20.21 WIB malam kemarin,” kata Kapolres Murung Raya AKPB Irwansyah SIK,. MM melalui Kasi Humas AKP Paruhum SH, Rabu (12/4/2023) siang.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Hal ini sesuai hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Paruhum.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai pasal 81 dan pasal 82 Nomor 35 tahun 2014. (aa/FH-88)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum