BeritaLegislatifMurung RayaPuruk Cahu

Legislator Mura Harapkan Tidak Terjadi Pencemaran pada Air Terjun Liang Pandan

Puruk Cahu, forumhukum.id – Legislator atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Murung Raya, Ahmad Tafruji, SP sangat mengharapkan tidak terjadi pencemaran di salah satu objek wisata andalan daerah yakni Air Terjun Liang Pandan.

Untuk itu, dirinya meminta DInas Lingkungan Hidup Murung Raya untuk melakukan peninjauan dan pengecekan kualitas air pada Air Terjun Liang Pandan.

“Terjadinya perubahan warna air pada air di Air Terjun Liang Pandan perlu dilakukan peninjauan dan kroscek oleh DLH,”kata Ketua Fraksi PAN DPRD Mura , Ahmad Tafruji di Puruk Cahu, Kamis (10/11).

Djelaskan Ahmad Tafruji, sepengetahuannya kondisi air pada objek wisata itu sangat jernih. Air digunakan  masyarakat sekitar untuk mandi, mencuci bahkan masih ada yang menggunakan untuk keperluan rumah tangga lainnya seperti minum dan memasak.

Salah satu tugas dan fungsi Pemerintah yakni menjaga dan menjamin kelestarian lingkungan. Karena itu, Tafruji meminta adanya peninjauan di wilayah hulu Sungai Liang Pandan agar terhindar dari adanya aktivitas yang bisa mengarah pada pengrusakan cagar alam maupun objek wisata.

“Ini karena daya tarik selain infrastruktur, orang berkunjung ke daerah itu karena pariwisatanya. Kita di Murung Raya ini salah satunya, dengan objek wisata air dan sungai,” kata Politisi PAN itu..

Air terjun Liang Pandan terletak di pusat Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Objek wisata itu tercatat sebagai aset wisata dimiliki Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Murung Raya.

Eksotisme Air Terjun Liang Pandan menjadi daya tarik wisatawan lokal, bahkan diharapkan bisa menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Banyak wisatawan mengabadikan momen saat berada di Air Terjun Liang Pandan. (AA/FH-88)