BeritaBerita UtamaKalimantan Tengah

Kejari Pulpis Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Bank Kalteng Cabang Pulpis

Pulang Pisau, Forumhukum.id – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau bertempat di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau.

Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kiki Indrawan, S.T., S.H, Sementara dari Bank Kalteng ditandatangani oleh Ebed Kadarusman selaku Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dengan didampingi para stafnya, (15/09/2021).

Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Ebed Kadarusman mengatakan “Kesepakatan Bersama ini merupakan tindaklanjut atas Kesepakatan Bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Lanjutnya, “Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, dengan adanya Kesepatan Bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Ebed Kadarusman.

Sementara, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan “Kesepakatan Bersama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak selalu berkaitan dengan permasalahan hukum saja, tetapi juga dapat dalam hal kerjasama sama lainnya diantaranya ada pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

”Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Dr. Priyambudi. (Supri)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum