JPU, Tuntut 6 Bulan Kurungan Tahanan Bagi Terdakwa Perkelahian Tanding Antar Siswa Pelajar … !!!
Sedi Usmika , S.H Penasehat Hukum Terdakwa “ Tuntutan JPU itu Masih Cukup Berat Bagi Klien Kami “
FORUMHUKUM.ID – PURUKCAHU,Persidangan Terdakwa dalam Perkara Perkelahian antar sesama Siswa Pelajar yang terjadi di beberapa Bulan yang lalu, tepatnya 12 Pebruari 2024 ,Kini telah memasuki tahapan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Senin, 12/8 .
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa 6 Bulan masa Kurungan Tahanan.
Sehubungan dengan Tuntutan 6 Bulan Kurungan Tahanan terhadap Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa Sedi Usmika., S.H memberikan tanggapannya
Sedi Usmika menilai, Tuntutan JPU ini masih cukup berat, mengingat hingga saat ini, Klien mereka (Terdakwa) telah menjalani masa tahanan yang cukup lama, Sementara Klien (terdakwa) mereka harus segera melanjutkan Pendidikannya disebuah Sekolah Menengah Atas dimana itu tempat terdakwa semula menimba ilmu .
“Tuntutan JPU 6 Bulan masa kurungan tahanan, Kami menilai tuntutan itu masih cukup sangat berat bagi Klien Kami saat ini “ Ungkap Sedi Usmika , S.H
Pasalnya, sambung Sedi “ Hingga sampai saat Pembacaan Tuntutan JPU Hari ini tadi (Senin, 12/8) Klien kami sudah cukup lama menjalani masa Penahanan JPU, yakni sejak 30 Mei 2024 bulan yang lalu “
Lanjut Sedi,” Sementara itu Klien Kami ini masih diberikan kebijakan oleh Pihak Sekolah dengan harapan Klien kami kembali dapat melanjutkan Pendidikannya “ Terang Sedi Usmika .
Sedi Usmika berharap, adanya Keringanan dari Majelis Hakim yang mengadili Perkara Klien Mereka sebagaimana disampaikan dalam Nota Pembelaan .
“Kami berharap meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Klien Kami untuk memberikan Putusan dengan Vonis yang Seringan – ringan nya, dengan tidak melebihi masa Penahanan yang sudah dijalankan oleh Klien Kami selama ini” Ungkap Sedi Usmika., S.H
Sementara ditempat terpisah kedua orang tua terdakwa berharap sepenuhnya kepada Kemurahan Hati Majelis Hakim untuk memberikan putusan vonis hukuman yang Seringan ringan nya untuk Putra Meraka .
“Kami selalu berdoa memohon kepada Allah Subhana Wa’taalla, mudahan kiranya Majelis Hakim nantinya memberikan Keringanan Hukuman yang Seringan – ringanya kepada anak Kami “ Pinta Kedua Orang Tua Terdakwa berharap .
Lanjutnya” Kami sangat berharap anak kami bisa cepat bebas dari hukuman dan kembali melanjutkan sekolahnya “ ungkap orang tua terdakwa dengan nada mengharukan . (@l – fh)