Unit Satreskrim Pidum Polres Mura, Sukses RJ – Kan Kedua Belah Pihak Akhiri Perseteruan …!!!
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU , Kepolisian Resort Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, melalui Satuan Unit Reskrim Pidana Umum, dinilai telah sukses mediasikan Kedua Belah Pihak Pelapor dan Terlapor, Rabu, 7/8, Pekan lalu, dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Undang ITE yang terjadi di beberapa bulan lalu .
Mediasi tersebut sebagai upaya Restorative Justice (RJ) bagi Kedua Belah Pihak yakni Siti Agustina Siregar (20) sebagai Pelapor, hadir didampingi Pihak Keluarga, dan Siti (19) serta Yona (20) sebagai Terlapor didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokad FANAS Kota Puruk Cahu .
Mediasi dipandu oleh Satuan Reskrim Polres Murung Raya melalui Kanit Reskrim Pidana Umum AIPDA.Pujianto bersama Anggota unitnya Bripka Melky, (Rabu,7/8), dengan tidak memakan waktu yang lama.
Puji sapaan akrabnya, uraikan bahwasanya penanganan perkara yang dilaporkan oleh Tina sapaan akrab Pelapor, Esensinya sudah memenuhi unsur, dan dalam hal ini Pihaknya sudah melakukan koordinasi sehubungan dengan meminta Keterangan Ahli ITE .
“Kami sudah meminta keterangan ahli sehubungan dengan penanganan penyelidikan perkara yang saudari Tina telah laporkan, dan sebenarnya unsur – nya sudah dapat terpenuhi “ Urai Kanit Reskrim .
“Namun, lanjutnya lagi mengingat Perkara Pencemaran Nama Baik ini, masih kita ini harapkan adanya kesepakatan antar para Pihak Pelaku dan Korban untuk bersedia mengikuti pendekatan Restorative .
“Kami disini selaku Pihak yang Netral, Keberlangsungan Restorative ini tetap bergantung pada Keputusan dari Pihak Pelapor atau Korban “ Sebut Kanit Pidum Pujianto .
Sambungnya “Apakah nantinya bisa mendapatkan Kesepakatan dari Kedua belah Pihak untuk dilakukan pendekatan Restorative atau tidak “ Pungkas Pujianto seraya mempersilahkan untuk kedua belah pihak saling berkomunikasi .
Esensinya Restorative Justice ( RJ ) bertujuan mendorong Pertanggungjawaban dari Pelaku atas Tindakannya dan melakukan upaya Pemulihan Korban serta Pemulihan hubungan sediakalanya. Namun tidak semua jenis Perkara yang dapat dilakukan RJ ,hanya pada jenis Perkara Tindak Pidana Ringan saja .
Lebih lanjut, Siti Agustina Siregar yang akrab disapa Tina, Sempat melemparkan pertanyaan kepada Terlapor sehubungan apa yang sebenarnya menjadi alasan mereka menyudutkan dirinya sebagaimana diriwayatkan dalam Live Instagram .
“Apakah saya ini punya salah dengan kalian ? Tanya Tina, Sehingga kalian membicarakan hal yang seperti itu” Imbuhnya .
Pertanyaan ini, di balas dengan Penyampaian Permintaan Maaf dari Kedua Terlapor .
“Kami meminta maaf atas kejadian dalam Live Instagram saat itu, sungguh sebenarnya tiada maksud untuk seperti itu, Kami hanya sempat terbawa arus dari Komen para Netizen “ Ungkap Siti dengan nada datarnya.
“Iya benar Tin (Tina -red) Kami meminta maaf untuk semua kejadian dalam Live Instagram” Sambung Yona menimpalinya .
Tidak berselang lama, Setelah kedua belah pihak saling berkomunikasi yang bersipat saling mengklarifikasi, baik dari Pihak Keluarga Pelapor maupun dari Tim Penasehat Hukum Terlapor yang turut memberikan pandanganya .
Diujung kesudahan nya, Siti Agustina Siregar dengan hati terbuka berkenan memberikan Kata Maaf – nya kepada Kedua Terlapor yang notabenenya tidak lain adalah masih sahabatnya juga, dan bahkan masih ada berkaitan hubungan pertalian kekeluargaan. Hanya saja sempat terputus persahabatan antara mereka sehubungan dengan kejadian Live Instagram tersebut .
“Mengingat kalian dulunya adalah sahabat Saya, oleh sebab itu Saya Memaafkan Kalian, dan Saya berharap kiranya perbuatan seperti ini jangan Kalian ulangi lagi, baik terhadap Saya maupun kepada orang lain” Sebut Tina dengan bijak menasehati Kedua sahabatnya itu .
Dengan adanya pernyataan Pelapor (Siti Agustina Siregar) memberikan Kata Maaf, seketika suasana dalam ruangan mediasi saat itu segera mencair, masing masing menarik napas lega yang artinya pelaksanaan mediasi dalam rangka Restorative Justice dapat dikatakan telah berhasil sukses .
Langkah lebih lanjut, Hasil mediasi tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Nota Kesepakatan berdamai antara kedua belah Pihak, dengan meninggalkan beberapa catatan yang tak lepas sebagai syarat Materiil maupun Immateriil yang sebelumnya telah disepakati dan di setujui secara bersama oleh Kedua Belah Pihak .
Sementara sehubungan suksesnya pelaksanaan Restorative Justice tersebut Tim Penasehat Hukum Terlapor tak lupa mengucapkan terimakasih setinggi – tingginya kepada Kapolres Murung Raya dalam hal ini melalui Satuan Unit Reskrim Pidana Umum Polres Murung Raya yang telah dengan sukses berhasil menerapkan Restorative Justice bagi masyarakat di Wilayah Hukumnya .
“Kami Tim Penasehat Hukum Terlapor menyampaikan Terimakasih dan Penghargaan Setinggi – tingginya Kepada Kapolres Murung Raya “
Sambungnya “Yang dalam hal ini melalui Unit Satreskrim Pidana Umum yang telah berupaya maksimal, Sehingga atas semuanya itu dapat tercapainya Pelaksanaan Restorative Justice bagi Masyarakat “ Pungkas Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H bersama rekanya Nashir Hayatul Islam, S.H.,M.H . (@l – FH)