BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Heriyus Tegaskan: Telusuri Asal-Usul Kayu ke Luar Daerah, Tindak Tegas Jika Melanggar

PURUK CAHU – ForumHukum.id – Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., meminta pihak berwenang dan instansi terkait segera menelusuri serta mengusut dugaan peredaran kayu olahan jenis papan plat dan balokan yang diinformasikan dipasarkan ke luar daerah, termasuk menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Heriyus kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026), menyusul informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran kayu olahan tersebut.

Heriyus menyayangkan adanya informasi bahwa pengiriman kayu olahan dari kawasan Laung Tuhup dan sekitarnya ke luar daerah diduga telah berlangsung cukup lama, tetapi baru diketahuinya melalui laporan masyarakat.

“Ini jelas perlu ditelusuri. Kita harus memastikan apakah hasil sumber daya alam berupa kayu yang bersumber dari Murung Raya tersebut diedarkan atau dipasarkan ke luar daerah dengan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jika untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan masyarakat lokal, tentu konteksnya berbeda. Namun, jika dipasarkan ke luar daerah, legalitasnya harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Heriyus.

Ia meminta pihak berwenang dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, mulai dari asal-usul kayu, legalitas usaha pengolahan, dokumen penjualan, hingga dokumen pengangkutan yang menyertai distribusi kayu olahan tersebut.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dengan memeriksa keberadaan surat jalan. Pemeriksaan juga harus memastikan keterkaitan dan kesesuaian dokumen sumber kayu, proses pengolahan, jenis dan volume kayu, serta dokumen angkutan yang digunakan.

“Dalam konteks pengawasan di Kabupaten Murung Raya, persoalannya bukan sekadar apakah kayu olahan memiliki surat jalan. Yang harus dipastikan adalah asal-usul kayu, legalitas usaha, kesesuaian jenis dan volume, serta seluruh dokumen pengangkutannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Heriyus menegaskan, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas peredaran kayu olahan ke luar daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya, saya meminta agar aktivitas peredaran kayu olahan ke luar daerah ini benar-benar ditelusuri. Periksa keterkaitan dokumen sumber kayu, catatan pengolahan, hingga dokumen angkutan kayu gergajian yang menyertainya. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada oknum aparat pemerintah yang terlibat, tetap akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai langkah preventif, Heriyus juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyeberangan feri di wilayah Muara Tuhup.

Ia menegaskan agar kendaraan truk atau angkutan sejenis yang membawa jenis kayu olahan tertentu dan diduga akan dibawa ke luar daerah tidak dilayani penyeberangannya, sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku sebagai imbauan dari dinas terkait.

Sementara itu, angkutan kayu olahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan lokal perlu dibedakan berdasarkan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya penelusuran dan pengawasan distribusi kayu olahan, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas pengangkutan memiliki asal-usul dan dokumen legalitas yang jelas, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Heriyus juga menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal. Pemantauan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dugaan aktivitas peredaran kayu olahan yang tidak sesuai ketentuan tidak kembali terjadi.

“Saya sudah meminta pihak terkait untuk terus melakukan pemantauan ke depannya. Hal ini untuk memastikan aktivitas peredaran kayu olahan ke luar daerah benar-benar diawasi dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Saya tegaskan, saya tidak ingin menerima informasi seperti ini terjadi kembali,” tegas Bupati Murung Raya tersebut.

Pemerintah daerah berharap, pihak berwenang dan instansi terkait segera menindaklanjuti informasi masyarakat secara serius, objektif, dan terukur. Penelusuran yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas peredaran kayu olahan sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing. (Alb-FH)