BeritaEksekutifMurung Raya

Heriyus Sebut Pelantikan DAD dan BATAMAD Bukti Konsistensi Pemerintah Perkuat Persatuan Adat

Puruk Cahu – Forumhukum.id, Bupati Murung Raya, Heriyus menegaskan bahwa eksistensi Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) di Kalimantan Tengah memiliki nilai strategis dan penting dari berbagai aspek, mulai dari budaya, sosial, hukum adat, hingga stabilitas masyarakat.

Salah satu wujudnyata keseriusan komitmen pemerintah terhadap Masyarakat Adat Dayak, melalui Pelantikan DAD dan BATAMAD Kabupaten/Kota yang baru saja dilangsungkan di Palangkaraya.

Pernyataan tersebut disampaikannya sepulang menghadiri agenda pelantikan delapan Dewan Adat Dayak (DAD) dan empat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten/Kota oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Palangka Raya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Heriyus, kehadiran DAD memiliki peran penting sebagai penjaga identitas dan budaya Dayak, termasuk dalam melestarikan adat istiadat, hukum adat, seni budaya, serta falsafah hidup masyarakat Dayak seperti Huma Betang dan Belom Bahadat.

“Lembaga seperti DAD ini menjadi wadah menjaga jati diri masyarakat Dayak di tengah era modernisasi saat ini,” ujar Heriyus.

Ia menambahkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, DAD juga menjadi saluran perjuangan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah adat, hutan adat, serta berbagai kepentingan sosial masyarakat Dayak.

Tidak hanya itu, lanjut Heriyus, penyelesaian sengketa melalui hukum adat juga kerap melibatkan DAD, Damang, Mantir Adat, dan BATAMAD sebagai mediator dalam membantu penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat.

“Ini bertujuan membantu menjaga serta memelihara ketertiban dan perdamaian lokal,” tuturnya.

Sementara itu, Heriyus juga menyoroti eksistensi BATAMAD yang dinilai memiliki peran penting dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adat, mendukung penegakan hukum adat yang relevan, serta membantu tugas damang dalam berbagai kegiatan adat.

Menurutnya, DAD dan BATAMAD bukan sekadar organisasi budaya, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial, menjaga kerukunan, dan membantu mengatasi berbagai persoalan masyarakat adat berbasis kearifan lokal.

Selain itu, kedua lembaga adat tersebut juga dinilai berperan besar dalam memperkuat persatuan masyarakat Dayak lintas daerah, agama, dan sub-suku agar tetap memiliki solidaritas serta rasa persaudaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hakikatnya kedua lembaga adat ini, DAD dan BATAMAD, memiliki peranan strategis yang saling melengkapi dalam menjaga eksistensi masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, dan ruang lingkup di Murung Raya khususnya,” tutup Heriyus.  (Alb-fh)