DPRD Murung Raya Angkat Bicara Soal Pemadaman Bergilir, Tekankan Asas Keadilan dan Simbiosis Mutualisme
Puruk Cahu – Forumhukum.id, Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PLN di sejumlah wilayah Kota Puruk Cahu dalam beberapa pekan terakhir terus menuai sorotan. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Murung Raya yang meminta agar pelayanan kelistrikan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP. dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, apabila pemadaman yang dilakukan disebabkan oleh gangguan teknis atau kerusakan jaringan distribusi listrik, maka hal tersebut masih dapat dipahami sebagai kondisi yang tidak disengaja. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan pemadaman bergilir tetap dilakukan secara objektif dengan memperhatikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Apabila memang terjadi gangguan atau kerusakan pada jaringan distribusi listrik, tentu hal itu dapat kita pahami dengan bijaksana. Namun, hendaknya proses pemadaman bergilir tetap mengedepankan asas keadilan,” tegas Bebie.
Menurutnya, penerapan jadwal pemadaman tidak boleh terkesan hanya terfokus pada wilayah tertentu. PLN, kata dia, harus memastikan bahwa seluruh pelanggan memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya kesan diskriminatif.
“Jangan sampai jadwal pemadaman hanya dipusatkan pada wilayah tertentu sehingga menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kondisi atau status sosial masyarakat. PLN harus bersikap objektif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pelanggan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos. dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga menyoroti pentingnya pelayanan publik yang berkeadilan berdasarkan prinsip simbiosis mutualisme, yakni hubungan yang saling menguntungkan antara penyedia layanan dan masyarakat sebagai pelanggan.

Menurutnya, masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan listrik sesuai ketentuan. Oleh karena itu, PLN juga diharapkan memberikan pelayanan yang optimal kepada para pelanggan.
“Kami selaku wakil rakyat di DPRD merasa prihatin sekaligus kecewa terhadap pelayanan PLN atas pemadaman listrik bergilir yang terus berlangsung dalam beberapa pekan terakhir,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kekecewaan tersebut muncul karena masyarakat sebagai pelanggan telah menunjukkan kepatuhan dengan membayar tagihan listrik tepat waktu.
“Masyarakat telah menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran atas penggunaan listrik untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Karena itu, sudah sepatutnya mereka memperoleh pelayanan yang baik dan andal,” tegasnya.
Rejikinoor menambahkan, hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan semestinya dibangun atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban. Ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, maka penyedia layanan juga berkewajiban memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Forumhukum.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Puruk Cahu, termasuk langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk memulihkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. (Alb- FH)


