DPRD Mura Imbau Perusahaan Taati UMK 2023
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Sejumlah perusahaan besar baik pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya diimbau untuk mentaati Umpah Minimum Kabupaten (UMK) setempat untuk tahun 2023 sebesar Rp3.488.798,-.
Imbauan itu disampaikan Ketua Komis II DPRD Murung Raya, Heriyus M Yoseph SE di Puruk Cahu, Selasa (6/12) pagi.
Menurutnya, penetapan UMK sebagai perlindungan terhadap para pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Murung Raya. Ini merupakan ketentuan yang mengacu Peraturan Mneteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Sebelumnya, Pemkab Mura menetapkan UMK 2023 mendatang sebesar Rp3.488.798,-. UMK itu mengalami kenaikan 8,85 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp3.205.291,-.
Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor mengatakan, UMK 2023 terjadi kenaikan signifikan jika dibandingkan di tahun 2022. Walaupun hanya upah minimum, namun apa yang sudah diberikan perusahaan, khususnya pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Wabup Mura itu meminta perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi. Perusahaan jangan hanya bisa mengeruk hasil bumi.
“Kami ingin masyarakat kami diberdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian,” terangnya.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Mura, Kariadi mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti. UMK dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.
Acara sidang Dewan Pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut juga dihadiri pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (AA/Ant/FH-88)