EksekutifMurung Raya

Disdikbud Murung Raya Tingkatkan Lingkungan Belajar Berkualitas dan Layanan Berkualitas 

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya (Mura) melaksanakan kegiatan Perencanaan Berbasis Data (PBD) dan Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala sekolah/Operator Paud dan PKBM Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan dibuka langsung Pj Bupati Murung Raya Hermon melalui Asisten III Sekda bidang Administrasi Umum, Batara di aula Gedung B kantor bupati setempat, Kamis (25/4/2024).

Kadis Dikbud Mura Ferdinand Wijaya menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan

Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional peraturan pemerintah tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,riset dan Teknologi nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional.

Pelaksanaan, selama 3 hari pada hari dari tanggal 25-27 April 2024 bertempat di Gedung B Sekretariat Kabupaten Murung Raya.

“Dalam pelatihan ini, lanjutnya, akan memberikan pembekalan Kepada Kepala sekolah PAUD atau PKBM dengan visi, perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif pendekatan pembelajaran yang sesuai untuk anak usia dini, muatan pengembangan yang sesuai kurikulum dan asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Ferdinand Wijaya.

Asisten III Sekda Mura Batara menyampaikan, Kegiatan Perencanan Berbasis data PAUD (PBD PAUD) dan survei lingkungan belajar Sulingjar) ini penting sekali dilaksanakan dalam rangka meningkatkan lingkungan belajar yang berkualitas dan layanan yang berkualitas

Sulingjar dan PBD adalah salah satu program Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tujuannya untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik pendidikan di Indonesia. Program ini di tunjukan kepada Kepala sekolah dan guru untuk menegetahui Kondisi lingkungan belajar di satuan Pendidikan di tempat mereka bertugas

“Sulingjar dan PBD Pada Satuan PAUD merupakan bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan yang bersifa internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingja PAUD dapat digunakan oleh satuan PAUD sebagai Bahan evaluasi diri untuk Melakukan Perencanaan Bebasis Data PAUD (PBD),” tegas Batara. (Ed)

 

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum