Dinas PUPR Bartim Minta Pendampingan Kejaksaan
Tamiang Layang, forumhukum.id – Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap proyek-proyek yang sedang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur. Eskpose pendampingan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur Selasa (4/10/2022) kemarin .
Ada 7 proyek yang saat ini sedang dijalankan Dinas PUPR Perkim itu peningkatan jalan Gumpa- Matarah, Proyek peningkatan jalan Sp. Tumpa Dayu- Serapat, peningkatan jalan Bararawa – Pinang Tunggal, peningkatan jalan Hayaping – Ampari – Pianggu, peningkatan jalan janah Mansiwui – Gunung Karasik, peningkatan jalan Pulau Padang – Betang Nalong dan Normalisasi Sungai Desa Kalamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, S.H.,M.H. melalui pers rilisnya menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Dinas PUPR Perkim Barito Timur kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk melaksanakan pendampingan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan.
Daniel menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur merupakan suatu bentuk layanan hukum dari guna mencegah adanya tindak pidana korupsi kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya pada PUPR Perkim.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan dengan dilakukannya pendampingan, tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk didampingi itu tidak dapat diproses secara hukum. Pasalnya pendampingan yang pihaknya berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan.
“Sehingga apabila dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur maupun APH lainya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut,” kata Daniel.
Ditambahkan Daniel, artinya pendampingan yang diberikan bukan merupakan “tameng” atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara, dengan adanya pendampingan ini berharap adanya keterbukaan baik dari PUPR Perkim maupun penyedia jasa, sehingga Tim JPN dapat meminimalisi kesalahan hukum yang menimbulkan kerugian negara terhadap proyek yang didampingi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendamping tersebut, Kajari Barito Timur berharap pembangunan di Barito Timur dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga iklim investasi dan perekonomian di Barito Timur dapat tumbuh dengan baik.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Janang M.A.R, S.H. selaku Leading Sector juga menyampaikan sosialisasi resiko hukum dan sosialisasi mengenai Pemenuhan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) pada setiap proyek yang akan didampingi sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, pendampingan hukum (Legal assistence) dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Pengunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil dan Koprasi dalam Rangka mesukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya setelah pemaparan yang dilakukan Dinas PUPR Perkim Bartim selaku pemohon pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan para Jaksa Pengacara Negara. Kemudian JPN akan mengkaji terlebih dahulu permohonan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang diajukan Dinas PUPR Perkim Bartim dengan meminta pertimbangan dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus, serta Bidang Pidum .
Perimbangan dimaksud sebagai bahan pertimbangan guna tidak terjadi “conflic of interest” dalam pendampingan yang diberikan pengkajian tersebut kemudian akan memberikan keputusan bagi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mendampingi atau tidaknya.
Untuk diketahui kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Jaksa Pegacara Negara dan Staff, Kepala Dinas PU, Kepala Bidang SDA dan Bina Marga, para pelaksana pekerjaan dan kontraktor pengawas pekerjaan. (Res/rilis/FH-88)