Barito TimurBeritaHeadlineHukum

Diduga Karyawan PT SLS berinisial S pegang pantat dan punggung korban

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang -Amarah warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur masih belum reda. Karena oknum karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) sudah membuat kegaduhan dan dugaan pelecehan seksual dengan kontak fisik pada pinggul dan pantat korban berinisial N.

Kejadian itu diduga terjadi pada Kamis 2 Maret 2023 pagi. Oknum karyawan PT SLS itu diduga tergoda melihat pakaian korban yang tersingkap sedikit saat membersihkan lantai di kantor PT SLS.

Korban melaporkan ke internal perusahaan dan kepada keluarga. Keluarga besar korban bersama warga tersulut emosi dan sempat menghentikan perusahaan.

Puluhan warga pun berkumpul menghadang pihak perusahaan PT SLS untuk bertanggungjawab di simpang tiga Dorong – Mangkarap.

Mengantisipasi kemarahan warga kemudian Kades Dorong bersama tokoh masyarakat setempat mengantarkan korban ke Polsek Dusun Timur untuk membuat laporan.

Kades Dorong Superson membenarkan hal tersebut. Katanya, terduga pelaku merupakan trainer di perusahaan PT SLS sedangkan korban bekerja sebagai cleaning service.

Di Polsek Dusun Timur, Kamis, 2 Maret 2023 malam, orang tua, sejumlah warga serta tokoh masyarakat dan Kepala Desa Dorong mengantarkan sekaligus mendampingi korban untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual.

Korban N saat memberikan keterangan dihadapan penyidik di salah satu ruang di Polsek Dusun Timur, Kamis(2/3/2023) malam sekitar pukul 18.45 WIB. Foto : Istimewa
Korban N saat memberikan keterangan dihadapan penyidik di salah satu ruang di Polsek Dusun Timur, Kamis(2/3/2023) malam sekitar pukul 18.45 WIB. Foto : Istimewa

Karena korban merupakan seorang perempuan, penyidikan di Polsek Dusun Timur dibantu Unit IV bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan penyidik PPA disalah satu ruang di Polsek Dusun Timur.

Dikonfirmasi sebelumnya, Project Manager PT SLS Iwan Ridwan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke awak media mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun dia memastikan perusahaan akan memberikan sanksi jika terbukti karyawan melakukan pelecehan seksual.

“Jelasnya bila hal tersebut terbukti ada pelecehan dilakukan karyawan kami, kami akan beri sanksi berat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Kapolsek Dusun Timur. (Res/LLA/FH-88).

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum