Bupati Murung Raya Ingatkan Arti Penting di Balik Peringatan Otda ke-30 Tahun 2026
Puruk Cahu– Forumhukum. Id. Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan memiliki makna strategis dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Menurut Heriyus, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan potensi serta kebutuhan lokal. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya penguatan kemandirian daerah.
“Daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Otonomi daerah mendorong inovasi kebijakan berbasis kearifan lokal serta mempercepat pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya, Senin, (4/5/2026.
Lebih lanjut, Heriyus menjelaskan bahwa otonomi daerah juga memiliki peran penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kewenangan yang dimiliki daerah, pelayanan publik dapat diberikan secara lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Otonomi daerah membuat pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat. Proses birokrasi menjadi lebih cepat, dan pemerintah daerah dapat lebih memahami serta merespons persoalan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, Heriyus menegaskan bahwa otonomi daerah juga berperan dalam mendorong demokrasi dan partisipasi publik. Menurutnya, otonomi daerah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan, termasuk dalam pengambilan keputusan.
“Otonomi daerah memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, akan terbentuk pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat kontrol sosial terhadap kebijakan publik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu tujuan utama otonomi daerah adalah mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Dengan kewenangan yang dimiliki, setiap daerah memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi lokalnya secara optimal.
“Melalui otonomi daerah, kesenjangan antara pusat dan daerah dapat ditekan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” tambahnya.
Lebih jauh, Heriyus mengingatkan bahwa otonomi daerah bukan hanya tentang kewenangan, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
“Pemerintah daerah dituntut transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan anggaran harus efektif dan tepat guna, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, meskipun daerah memiliki kewenangan otonom, namun tetap merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang harus berjalan selaras.
“Diperlukan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Sinergi menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan nasional, sekaligus menghindari ego sektoral antar wilayah,” ujarnya.
Pada akhirnya, Heriyus menyampaikan bahwa peringatan Otda ke-30 harus dimaknai sebagai momentum refleksi bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Otonomi daerah adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerintahan yang efektif, partisipatif, dan berkeadilan. Jika dijalankan dengan baik, otonomi daerah akan mempercepat pembangunan, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, otonomi daerah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti ketimpangan pembangunan, praktik korupsi, serta lemahnya sistem pemerintahan. (Alb-fh)
