BeritaEksekutifMurung Raya

42 Pelaku UMKM di Murung Raya Ikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis

Puruk Cahu – Forumhukum. Id. Sebanyak 42 pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mengikuti kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Setda Gedung B, Puruk Cahu, Senin (4/5), dan dirangkai dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin,S.H.I, M.H, menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong peningkatan daya saing UMKM di daerah.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” ujarnya.

Menurut Rahmanto, program yang diinisiasi LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng tersebut juga disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) naik kelas yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Ia berharap, melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai proses sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga implementasinya dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Rahmanto juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan UMKM, sejalan dengan kebijakan daerah yang terus mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil.

“Pemerintah daerah percaya UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Sejak tahun 2025, Pemkab Murung Raya juga telah memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang jaminan produk halal.

“Tujuan sertifikasi halal adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha, khususnya bagi pelaku usaha pemula,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. (Alb/Sup)