BeritaKapuas

Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hadiri Rapat Paripurna Ke – 5 Tahun Sidang 2026 Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Bupati Kapuas bersama Wakil Bupati Kapuas menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum pengambilan keputusan.

Sebagai puncak agenda, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama tersebut menjadi wujud sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai tahapan yang berlaku hingga memperoleh evaluasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (Tatang FH)