BeritaEksekutifMurung Raya

Wabup Murung Raya Ajak Masyarakat Lebih Bijak Bermedia Sosial

Puruk Cahu – Forumhukum.Id, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengajak sekaligus mengimbau seluruh masyarakat di Murung Raya, khususnya para pengguna media sosial seperti Facebook dan TikTok, untuk senantiasa memanfaatkan ruang digital secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.

Ajakan tersebut disampaikan Rahmanto pada Rabu (10/6/2026), melalui sambungan telepon di sela-sela aktivitasnya mendampingi Bupati dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

Menurut Rahmanto, media sosial merupakan sarana yang sangat bermanfaat untuk berbagi informasi, menyampaikan aspirasi, serta mempererat silaturahmi. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi atau tuduhan sebelum memastikan kebenarannya.

“Media sosial merupakan sarana yang baik, cepat, dan efektif untuk menyebarluaskan informasi, menyampaikan aspirasi, serta mempererat silaturahmi di ruang digital,” ujarnya.

Meski demikian, Rahmanto menilai tidak sedikit informasi yang beredar di media sosial belum melalui proses verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sering kali media sosial juga digunakan untuk menyebarkan informasi yang kebenarannya belum terverifikasi secara utuh. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum membagikan atau mempercayai suatu informasi,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan atau ketidakjelasan terkait kebijakan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, maupun kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang tepat, seperti musyawarah, dialog, atau konfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan tafsir sepihak dan setiap pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Rahmanto juga mengingatkan bahwa setiap unggahan, komentar, maupun tulisan yang dipublikasikan di media sosial memiliki konsekuensi dan dampak yang dapat dirasakan oleh banyak pihak, baik moral maupun hukum.

“Menyampaikan informasi tanpa didukung bukti yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan nama baik seseorang maupun lembaga, bahkan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengedepankan budaya konfirmasi dan klarifikasi sebelum menyimpulkan atau menyebarluaskan suatu informasi. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu setiap persoalan dipahami secara lebih utuh dan membuka ruang penyelesaian yang konstruktif.

Di akhir penyampaiannya, Rahmanto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan, persatuan, dan ketertiban di ruang digital dengan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Mari gunakan media sosial secara bijak, cerdas, dan bertanggung jawab. Hindari menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perpecahan di tengah masyarakat,” tutup Rahmanto Muhidin. (Alb- fh)