BeritaKapuas

Buang Tas Selempang Saat Digerebek, IRT di Kapuas Tertangkap Tangan Simpan Satu Paket Sabu

KUALA KAPUAS , Forum Hukum. id – Upaya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LN (30) untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang tas selempang saat digerebek polisi berakhir sia-sia. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga disembunyikan di dalam tas tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah milik warga di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas yang melakukan operasi penindakan mendapati LN berada di lokasi. Saat hendak diamankan, perempuan berusia 30 tahun itu diduga berusaha mengelabui petugas dengan melempar sebuah tas selempang berwarna hitam ke samping rumah.

Namun, gerak-gerik tersebut tidak luput dari perhatian petugas. Tas itu segera diperiksa dan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 0,38 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro warna silver, tas selempang merek Mossdoom warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Setelah memastikan tidak ada lagi barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi, petugas membawa LN beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, LN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Tatang FH)