BeritaEksekutifKapuasKuala Kapuas

Bimbingan dan pelatihan RPJMDESA dan RKPDESA Resmi Ditutup

FORUMHUKUM.ID – Palangka Raya – Palaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Penyusunan RPJMDESA dan RKPDESA untuk para kepala desa se-Kabupaten Kapuas yang berlangsung tanggal 13-15 Desember 2022 di Hotel Bahalap, Palangkarata resmi ditutup.

Acara yang diikuti 225 kepala desa itu di dominasi para kepala desa baru menjebata setelah terpilih dalam pilkades lalu.

Para Kades terlihat antusias sehubungan tujuan pelaksanaan pelatihan dan bimbingan agar para kades dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan dan terarah sesuai undang undang.

Berakhirnya pelaksanaan kegiatan RPJMDESA dan RKPDESA ditutup Kadis PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan S.sos. M.Si.

Dalam sambutannya pada penutupan kegiatan tadi siang, Budi Kurniawan  yang akrab disapa Budi berpesan pada seluruh Kades agar memprioritaskan program – program untuk kesejahteraan masyarakatnya terlebih lagi yang pernah dijanjikan pada kampanye pilkades lalu dan mengingatkan kepada para kades agar selalu berhati hati dalam menggunakan Dana Desa,karena dalam penggunaan dan pertanggung jawaban selalu dalam pengawasan pihak pihak.

Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam penggunaan Dana Desa bisa berakibat pidana,jadi sekali saya berpesan agar ini menjadi perhatian kita semua” ucap Budi”

Dalam Bimbingan dan Pelatihan juga hadir sebagai Nara Sumber yang memberi Materi Kejaksaan Negeri Kapuas, Auditur dan Organisasi serta Lembaga terkait yang aktif dalam pengawasan Pembangunan Pedesaan.

Tepat pada pukul 13.00 WIB Kepala Dinas PMD Kapuas yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kapuas dengan resmi menutup Kegiatan dengan mengucapakan terima kasih pada semua peserta atas kesediannya mengikuti giat dari awal sampai selesai serta berharap materi yang telah disampaikan para Nara Sumber dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dalam melaksanakan tugas para Kades. (Tatang FH)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum