Ahli Waris Tolak Hasil Perhitungan Nilai Tali Asih, Kuasa Hukum Sepakat Bersua Di Pengadilan …!!!
Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H “ Kami selaku Kuasa Tergugat, Siap menanti Panggilan menghadiri Persidangan Kelak “
FORUMHUKUM.ID – PURUK CAHU ,Ahli Waris Mahmud kembali tidak Konsisten atas isi Nota Kesepakatan Bersama, yang dibuat dan ditandatangani kedua belah Pihak pada Rapat Mediasi 30 Juli 2024 lalu, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah .
Nota Kesepakatan dimaksud, mendudukkan Mahmud selaku Ahli Waris sebagai Pihak Pertama, dan Pihak Kedua, Suriadi A.Md selaku Kepala Desa Beras Belange, Kecamatan Laung Tuhup .
Tidak konsisten ini terimplementasi adanya sikap Penolakan Mahmud atas Perhitungan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor. 188.45 Tahun 2017 tentang Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditi Pertanian .
Perbub tersebut menjadi acuan dasar Penghitungan tingkat Kerugian yang dilakukan saat dalam Mediasi, dan itu tak lepas dengan hasil Inventarisasi Tim Appraisal Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat yang telah melakukan Pengecekan di Objek masalah.
Sehubungan dengan Penolakan tersebut, Suriadi, A.Md melalui Kuasa hukumnya Fahmi Indah Lestari , S.H., M.H, berikan tanggapan atas hal tersebut .
Fahmi, sapaan akrab Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokad FANAS sebutkan bahwa, sehubungan dengan Penolakan dari Mahmud selaku Ahli Waris, sudah di Prediksi hal itu bakal akan terjadi .
Menurutnya, berdasarkan riwayat perjalanan tuntutan Ganti – Rugi tersebut, terdapat beberapa Surat Perjanjian Kesepakatan yang sebelumnya juga mereka ingkari .
“Sebelumnya, Kami sudah memprediksi atas sikap Mahmud yang bakal menolak hasil Perhitungan Penetapan Nilai Kerusakan Tanam Tumbuh tersebut “ Ungkap Fahmi .
Sebutnya lagi “ jangan kan hasil perhitungan nilai Tanam Tumbuh sesuai acuan Perbub, sedangkan hasil yang pernah disepakati sebelumnya bersama Klien Kami (Suriadi., A.Md) juga mereka tidak Konsisten menepatinya “
Fahmi menegaskan “ Itu hak mereka, mau menerima atau tidak, yang pastinya upaya penanganan persoalan tuntutan Ganti – Rug tersebut, sudah sesuai mengacu sebagaimana ketentuan dalam Perbub Nomor 188.45 Tahun 2017 “
Lebih lanjut Fahmi uraikan berdasarkan rangkaian kilas balik atas peristiwa tuntutan Ganti – Rugi dari Mahmud Cs selaku Ahli Waris, yang erat kaitannya dengan adanya anggapan Pengrusakan atas Tanam Tumbuh diatas Lahan mereka .
“Selaku Kuasa Hukum, Kami telah meneliti dengan objektif, semua Kronologis yang menjadi Kausalitas hubungan sebab – akibat sejak Pra maupun Pasca atas semua rangkaian peristiwa yang telah pernah terjadi “
Sambungnya “ Oleh sebab ini sangat Krusial untuk menjawab mengapa suatu peristiwa adanya Tuntutan Ganti – Rugi ini tiba tiba muncul kepermukaan “ Pungkas Fahmi .
Sementara ini, Tambah Fahmi “ Berdasarkan semua berkas Surat dan Keterangan berbagai sumber yang sudah terhimpun, dapat Kami garis bawahi yang menjadi Pemicu penyebab munculnya Tuntutan Ganti Rugi tersebut “ Ungkap Fahmi tanpa sebutkan sebab pemicu yang Ia maksud .
Disisi lain Kuasa Hukum Suriadi, A.Md ini menegaskan sehubungan dengan adanya dugaan tindakan perusakan tanam tumbuh yang bisa saja muncul dituduhkan kepada Kliennya .
“Persoalan bilamana adanya tuduhan tindakan Perusakan atas Tanam Tumbuh dari Pihak lawan, itu hak mereka, Namun lanjut Fahmi lagi, Semua bukti fakta lapangan yang meriwayatkan kronologis kejadian akan memberikan penjelasan secara konkrit untuk menepis tuduhan pengrusakan tersebut “ Ujar Fahmi tegas .
Fahmi tekankan” Kami tidak ingin Klien kami terus di sudutkan dengan tuduhan bersipat subjektif, Seperti dulu pernah di tuding bertindak sewenang – wenang dan arogan melalui Pemberitaan, Namun saat di mintai Klarifikasi tudingan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya “ Tegasnya .
Menurut Fahmi pihaknya selaku Kuasa Hukum Suriadi,A.Md akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bilamana ada terjadi lagi semacam tuduhan yang tidak dapat di buktikan kebenaranya.
“Kami tidak segan – segan untuk bersikap tegas apabila mana Klien kami terus di serang Nama Baiknya dengan tudingan yang subjektif dan tidak dapat di buktikan kebenaranya “ Pungkas Fahmi tegas.
Sementara Mediasi saat itu (Sabtu,10/8) sempat diwarnai dengan ketegangan, Pasalnya Tim Kuasa Suriadi.,A.Md mempersilahkan Pihak Mahmud menyampaikan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Penyampaian ini di sambut hangat oleh Kuasa Hukum Mahmud dengan pernyataan bahwa merekapun akan siap untuk mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan Perkara Tuntutan Ganti Rugi dari Klien-nya .
“Ini satu – satunya jalur yang layak untuk di tempuh oleh kedua belah pihak untuk masing masing menyampaikan dalil – dalil argumentasi di Ruang Pengadilan nanti” Pungkas Albert sapaan akrab salah satu Tim Kuasa Suriadi., A.Md
Lanjutnya, Ia menegaskan,” Bukankah percuma saja membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian, jika tidak ada kemampuan untuk bersikap Konsisten “ Pungkasnya .
“Kini sudah tidak ada lagi ruang dan kesempatan untuk mediasi kembali, keputusan bersama berdasarkan hasil Rapat Mediasi sudah cukup jelas sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama, dan untuk kali ini saya berharap apa yang sudah di sepakati hendaknya jangan lagi di Pungkiri secara sepihak “ Tegas Albert .
Sementara itu, diwaktu bersamaan (Sabtu,10/8) seusai Rapat Mediasi, Suriadi., A.Md Kepala Desa Beras Belange berikan komentarnya seputar hasil mediasi saat itu .
Suriadi, A.Md selama ini menjadi sasaran tembak tuntutan Ganti Kerugian dari Mahmud bersama ahli waris lainya .
Meski demikian Ia menegaskan selama ini dirinya dengan segala keterbatasan sehubungan tidak adanya Pos Anggaran untuk Pemberian Ganti Rugi, Namun dirinya tetap mencoba semua daya dan upaya untuk menyelesaikan persoalan di desa yang dipimpinnya .
“Karena selaku Kepala Desa, Saya punya tanggungjawab untuk berupaya selesaikan persoalan tuntutan ahli waris ini, Meskipun keterbatasan karena jelas tidak ada Pos Anggaran tersedia untuk Ganti Rugi lahan maupun Tanam Tumbuh sehubungan dengan Proyek PLN masuk Desa “ Ungkap Suriadi.
“Semua itu Saya lakukan demi untuk kepentingan umum masyarakat Saya (warga Beras Belange – red) yang sudah sejak lama mengimpikan adanya jaringan Listrik tersebut” Pungkasnya.
Di waktu bersamaan seusai Mediasi (Sabtu,19/8) Camat Laung Tuhup Supriadi Usup., S.H berharap dengan adanya hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ke -4 kalinya itu, Persoalan tuntutan ganti kerugian dari pihak ahli waris sudah dianggap selesai .
“Saya berharap sesuai dengan isi Nota Kesepakatan Bersama yang hari ini tadi (Sabtu,10/8) sudah di tandatangani bersama, dan dengan demikian tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apapun dari mereka ahli waris “ Tegas Camat Usup sapaan akrabnya .
Camat Usup, menegaskan hal krusialnya bagi mereka sebagai fasilitator merasa lebih dari cukup dengan Statement Kuasa Hukum Mahmud saat mediasi itu .
“Kami sebagai fasilitator merasa cukup Puas dengan Statement Kuasa Hukum Mahmud yang dengan tegas menyatakan bahwa Klien – nya memberikan dukungan sepenuhnya atas semua pelaksanaan Listrik Masuk Desa, yang artinya sudah tidak ada lagi hambatan untuk pelaksanaan kegiatan proyek PLN masuk desa yang sempat tertunda saat itu “ Tutup Supriadi Usup., S.H Camat Laung Tuhup. (@l-fh)