Barito TimurBeritaEksekutif

Permudah Masyarakat, Pemkab Bartim – Bank Kalteng Integrasi Sistem Pajak dan Retribusi Daerah

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang , Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur dengan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang mengintegrasi sistem untuk perpajakan dan retibusi daerah.

“Tes Operasional (TO) sudah dilakukan pada JUmat (21/7/kemarin dan berhasil dengan baik,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati SE.,Msi di Tamiang Layang, Senin (24/7) siang tadi.

Menurutnya, TO dilakukan untuk jenis pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem di Bank Kalteng. Pembayaran secara elektronik pajak dan retribusi daerah berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun 9 jenis pajak yang terintegrasi yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam batuan (gol c), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung, dan biaya retribusi daerah.

“Kami memastikan sistem dapat bekerja dengan lancar, sehingga mempermudah pembayaran wajib pajak dan wajib retribusi di layanan Bank Kalteng dan pengecekan tanda lunas secara online pada aplikasi pajak dan retribusi, hal ini meningkatkan akan melakukan transaksi pemerintahan daerah,” jelas Suma.

Kepala Bapenda Bartim itu juga mengapresiasi sekaligus berterimaksih kepada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statsitik (Diskominfosantik) Barito Timur yang telah memberikan bimbingan dan profesional memberi dukungan dalam setiap tahapan kegiatan dari pembangunan perencanaan aplikasi, server jaringan data, keamanan informasi dan lain sebagainya.

Kepala Divisi IT Bank Kalteng Imanuel Oktabela mengatakan Bank Kalteng sangat mendukung kegiatan elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah melalui inovasi digital Bank Kalteng salah satunya aplikasi Betang Mobile.

Di bawah dukungan Diskominfosantik Bartim, katanya, Bank Kalteng siap berkolaborasi.

“Sinergitas antar instansi ini dapat lebih memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, yang mana akan meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Barito Timur. (Dres.HBI/FH-88)