BeritaEksekutifMurung Raya

Belanja Daerah Mura Diproyeksikan Naik

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, Heriyus menyebut belanja daerah diproyeksikan mengalami kenaikan berdasarkan perhitungan dalam materi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Heriyus saat Rapat Paripurna penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026). “Belanja daerah mengalami kenaikan signifikan dari semula Rp1,7 triliun menjadi Rp2,4 triliun atau bertambah sebesar Rp733 miliar lebih,” kata Heriyus.

Dijelaskan, proyeksi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,59 triliun, belanja modal Rp674 miliar, belanja tidak terduga Rp16,1 miliar, serta belanja transfer Rp150 miliar.

Sementara itu, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami perubahan. PAD yang sebelumnya sebesar Rp103 miliar lebih diproyeksikan menjadi Rp104 miliar atau mengalami peningkatan sekitar Rp1,1 miliar. “Pendapatan transfer yang semula Rp1,3 triliun meningkat menjadi Rp1,6 triliun atau bertambah Rp323 miliar. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari Rp7,5 miliar menjadi Rp8,3 miliar,” jelas Heriyus.

Selain pendapatan, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya juga mengalami penyesuaian. Nilainya meningkat dari semula Rp241 miliar menjadi Rp702 miliar lebih. Heriyus mengatakan, perubahan APBD tersebut merupakan wujud nyata semangat transparansi dan partisipasi aktif dalam pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sepanjang tahun berjalan, sekaligus untuk mengakomodasi perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak daerah. “Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Heriyus di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ia berharap, proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Heriyus juga optimistis pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Murung Raya pada tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien. “Saya berharap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Murung Raya pada tahun 2026 dapat berjalan optimal, efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas 2030,” pungkasnya. (Red)