BeritaLegislatifMurung Raya

Fraksi PKS Minta Solusi Pemkab Mura untuk Puskesmas Batu Bua

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan solusi terkait status Puskesmas Batu Bua yang telah direlokasi sejak 2020. Permintaan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, H. Barlin, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mempertimbangkan kebijakan nasional, kebutuhan pembangunan daerah, serta berbagai kondisi yang dihadapi masyarakat. Menurut Fraksi PKS, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kabut asap, serta keterbatasan air bersih juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Namun, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Puskesmas Batu Bua. Bangunan puskesmas lama disebut sudah tidak lagi digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat setempat setelah pelayanan direlokasi sejak 2020. Atas kondisi tersebut, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai status Puskesmas Batu Bua, termasuk solusi terkait keberadaan dan penamaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

H. Barlin menyampaikan, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya dan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Kami meminta pemerintah daerah memberikan solusi dan kejelasan terkait status Puskesmas Batu Bua, termasuk bagaimana keberadaan serta penamaan fasilitas tersebut ke depannya,” ujar Barlin.

Menurutnya, kejelasan status fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan agar pengelolaan aset dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal serta tidak menimbulkan kebingungan. Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PKS menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan pembahasan yang berlaku.

Berbagai hal yang bersifat teknis selanjutnya akan dibahas melalui rapat-rapat komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. “kami Fraksi PKS berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” tukasnya. ( Ed)