BeritaKapuas

Diduga Edarkan Sabu, Pria Diamankan Polisi di Palingkau Baru, 17 Paket Sabu Disita

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terlapor di wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan A di rumah seorang warga bernama Ardiansyah di Kelurahan Palingkau Baru. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam-hijau, satu dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200 ribu.

Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menyatakan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan polisi, berita acara tindakan kepolisian, dan sketsa tempat kejadian perkara.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan terlapor dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.(Tatang FH).