
Fraksi PKB Setujui Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dan Bahas APBD Perubahan 2026
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk dibahas bersama DPRD. Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Murung Raya, Akhirudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, Kamis (10/9/2026).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya serta Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyambut baik sekaligus menyatakan setuju terhadap pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya.
Akhirudin menjelaskan, pencabutan Perda tersebut dinilai perlu dilakukan seiring perkembangan regulasi nasional yang berlaku. Selain itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pencabutan, di antaranya ketentuan yang tidak lagi relevan, berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tumpang tindih dengan peraturan lainnya, serta tidak sesuai dengan kepentingan umum.
Menurutnya, langkah pencabutan tersebut juga telah sesuai dengan materi dan penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam pengajuan Raperda. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik dan setuju pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya,” kata Akhirudin.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Fraksi PKB menyatakan menerima usulan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Fraksi PKB berharap, pembahasan Raperda APBD Perubahan dilakukan secara maksimal dan mampu menghasilkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan yang benar-benar mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Menurut Akhirudin, proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya produk hukum daerah yang mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Dengan demikian, perangkat daerah memiliki landasan yang jelas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat.
Sebelum mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi PKB menegaskan menerima kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas dan diproses menjadi produk hukum daerah. “Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima dua buah Raperda dan dapat dibahas serta diproses menjadi produk hukum Perda Kabupaten Murung Raya yang benar-benar dapat memberikan dampak positif untuk perangkat daerah selaku pelaku kepentingan kebijakan dalam melaksanakan tugas yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ed)
