BeritaKapuas

Proyek Pembangunan Gedung Revitalisasi Tahun Anggaran APBN 2026 Diduga Asal-Asalan

Kuala Kapuas, Forum Hukum.id-Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya menjadi bagian dari program yang mendapat pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Proyek pembangunan gedung revitalisasi menggunakan anggaran APBN tahun 2026 di Kabupaten Kapuas dilaksanakan pembangunannya Asal Asalan , yang menurut Panglima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng Gatner Eka Tarung, SE, Jum’at(18/6/2026).

“Sangat disayangkan tata ruang atau tata bangunan tersebut tidak diatur sebagaimana mestinya. Dari letak bangunan itu, dikhawatirkan justru akan merusak bangunan yang sudah ada di sebelahnya.

Dalam kondisi seperti ini, bangunan tersebut berpotensi mengalami kerusakan akibat perubahan cuaca, terutama saat musim hujan. Bangunan yang dibangun berhimpitan itu dikhawatirkan dapat menyebabkan air merembes dan pada akhirnya merusak bangunan di sebelahnya.

Hal inilah yang sangat disayangkan, karena pembangunan seolah dilakukan tanpa memperhatikan tata letak bangunan di sisi kanan dan kirinya.

Seyogianya, bangunan tersebut tidak dibangun berhimpitan dengan bangunan yang sudah ada. Lain halnya jika bangunan itu menggunakan konstruksi beton atau bertingkat, sehingga memungkinkan untuk dibangun berdempetan. Namun, dalam kondisi seperti ini, bagian atapnya semestinya diperhitungkan dan disesuaikan. Hal tersebut justru tidak dilakukan inilah membangun asal asalan.

Padahal, masih terdapat ruang di sisi kiri yang memungkinkan bangunan tersebut digeser. Seharusnya, hal itu sudah diperhitungkan sejak proses pengukuran. Karena itu, sangat disayangkan pembangunan dilakukan seolah-olah tanpa memperhatikan aspek tata letak dan kondisi bangunan di sekitarnya.

Di luar persoalan hukum lainnya, yang menjadi perhatian adalah tata letak bangunan yang berpotensi menimbulkan masalah. Ketika terjadi perubahan cuaca, terutama pada musim hujan, air dapat merembes ke bangunan sebelah karena tidak terdapat bagian atau konstruksi yang memadai untuk mencegah rembesan air tersebut,” ungkapnya.(Tt FH)