BeritaLegislatifMurung Raya

Fraksi PDIP Minta Pencabutan Perda Tak Ganggu Pelayanan Administrasi Kependudukan

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya meminta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya, Nisha Anggraeni, S.AP., dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Murung Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap Raperda tidak semata-mata dipandang sebagai produk administratif dan hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan tidak hanya memperhatikan aspek formal dan legalitas pembentukan Perda, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat, efektivitas pelaksanaan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, Nisha mengatakan Fraksi PDI Perjuangan memahami bahwa pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional di bidang administrasi kependudukan.

Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 2005 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum karena penyelenggaraan administrasi kependudukan telah diatur secara lebih komprehensif melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat memahami dan menerima alasan pencabutan Perda tersebut, sepanjang pencabutan benar-benar dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujar Nisha.

Ia menjelaskan, sejumlah materi dalam Perda lama, termasuk persyaratan, tata cara pelayanan dan pengenaan tarif pelayanan administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, pelayanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tidak dipungut biaya.

Meski dapat menerima alasan pencabutan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Pertama, pencabutan Perda tidak boleh hanya berhenti pada persoalan menghapus regulasi yang sudah tidak relevan. Pemerintah daerah harus memastikan adanya kepastian mengenai regulasi yang menjadi dasar operasional dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. “Jangan sampai terjadi kekosongan pemahaman di tingkat masyarakat maupun aparatur pelaksana mengenai dasar hukum pelayanan setelah Perda Nomor 15 Tahun 2005 dicabut,” tegasnya.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memastikan pencabutan Perda tersebut tidak menurunkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kemudahan akses pelayanan harus tetap menjadi perhatian agar masyarakat di wilayah pelosok tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap proses penyesuaian regulasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan aparatur pelaksana memahami ketentuan baru sehingga pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan efektif, mudah, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Murung Raya. (Ed)