BeritaKapuas

198 Karhutla Terjadi di Kapuas, 8 Wilayah Jadi Prioritas Pemadaman

Kuala Kapuas,Forum Hukum . id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum sepenuhnya reda. Hingga 5 September 2026, tercatat 198 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.530,92 hektare. Tak hanya itu, pemantauan sepanjang periode 1 Januari hingga 5 September 2026 mencatat 17.371 hotspot di wilayah tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Internal Polres Kapuas bertema Strategi Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Tahun Anggaran 2026 yang diikuti 10 peserta.

Para serdik didampingi Kombes Pol Eka Djunaidi dan Kombes Pol Andi Sofian. FGD turut dihadiri pejabat utama Polres Kapuas, para kapolsek dan bhabinkamtibmas. Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari diwakili Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati. “Kapuas termasuk lima besar dalam upaya penanggulangan karhutla di Polda Kalimantan Tengah,” ujar Susilowati.(10/9/2026).

146 Kali Pemadaman Dilakukan

Tingginya aktivitas hotspot dan kejadian karhutla membuat upaya pemadaman terus dilakukan. Data Polres Kapuas mencatat petugas telah melakukan 146 kali pemadaman darat serta 89 kali pengecekan karhutla dan hotspot. Kendati demikian, hingga 5 September 2026 tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka-luka akibat karhutla.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian karena memiliki potensi kebakaran, terutama kawasan hulu. Di antaranya Sungai Hanyo, Kapuas Tengah, Kapuas Murung dan Pasak Talawang. Kebakaran juga terjadi di Desa Tabore dan Katunjung. Sedangkan delapan wilayah menjadi prioritas pemadaman, yakni Kapuas Tengah, Mantangai, Timpah, Dadahup, Kapuas Murung, Kapuas Timur, Basarang dan Kapuas Barat.

Api Padam di Permukaan, Bara Bisa Masih Hidup
Karakteristik lahan gambut menjadi salah satu persoalan terbesar dalam penanganan karhutla di Kapuas.

Api yang terlihat telah padam di permukaan bukan berarti kebakaran benar-benar selesai. Bara dapat bertahan di bawah lapisan gambut dan sewaktu-waktu kembali menimbulkan asap maupun api.

Karena itu, proses pemadaman membutuhkan pengecekan berulang untuk memastikan titik api benar-benar mati. Kondisi tersebut juga membuat pencegahan menjadi jauh lebih penting dibandingkan hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.

Kombes Pol Eka Djunaidi mengatakan FGD tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan unsur kepolisian dan pemerintah daerah guna bertukar pengalaman mengenai strategi penanganan karhutla. “Karhutla terjadi setiap musim kemarau panjang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan bersama, termasuk melibatkan masyarakat,” kata Eka.

Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam menekan potensi karhutla. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan rawan dinilai memiliki peran penting dalam mendeteksi lebih awal munculnya titik api dan segera melaporkannya kepada petugas.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat kewilayahan hingga masyarakat pun terus didorong agar upaya mitigasi tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Dengan kondisi lahan gambut yang memungkinkan bara bertahan di bawah permukaan, setiap titik api membutuhkan perhatian serius. Pencegahan sejak dini dan respons cepat menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla meluas di Kabupaten Kapuas.(Tatang FH)