Heriyus Soroti Rendahnya Serapan APBD, OPD Diminta Segera Evaluasi
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyoroti rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya hingga memasuki pertengahan Agustus 2026. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan evaluasi dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
Hal tersebut disampaikan Heriyus usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Palangka Raya, Kamis (13/8/2026).
Dalam Rakor yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran tersebut, turut hadir Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, sejumlah kepala OPD terkait serta jajaran kepala daerah se-Kalimantan Tengah.
Heriyus mengatakan, selain memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah daerah juga harus memastikan program pembangunan berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang belum terselesaikan. Bahkan, beberapa paket pekerjaan disebut belum memasuki tahap lelang maupun perencanaan.
“Saat ini sudah memasuki bulan Agustus dan akhir tahun 2026 makin dekat. Sangat disayangkan jika perencanaan yang sudah dibuat beberapa bulan lalu justru tidak sempat dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada penyerapan anggaran kita,” ujar Heriyus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Heriyus berencana memanggil para kepala OPD terkait guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala yang menyebabkan lambatnya proses pelelangan maupun rendahnya daya serap anggaran.
Ia meminta OPD segera mengatur kembali jadwal lelang secara terukur dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan dan kemampuan penyelesaian pekerjaan di lapangan.
Namun, Heriyus mengingatkan agar percepatan serapan anggaran tidak dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum dan aspek kehati-hatian.
“Jika memang secara perhitungan teknis proyek tersebut tidak memungkinkan selesai sebelum Desember nanti, lebih baik tidak usah dilelangkan daripada dipaksakan dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Semua pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Selain mengevaluasi serapan anggaran, Heriyus juga menginstruksikan seluruh OPD agar memperketat pelaksanaan proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa. Setiap tahapan, mulai dari proses lelang, Penunjukan Langsung (PL), pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan termin anggaran, harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi.
Heriyus menegaskan, percepatan pembangunan dan pencegahan korupsi harus berjalan beriringan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu merealisasikan anggaran, tetapi juga memastikan setiap penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap evaluasi bersama para kepala OPD dapat segera menghasilkan langkah konkret sehingga pelaksanaan pembangunan Murung Raya pada sisa tahun anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Ed)


