BeritaOpini

Profesionalitas Pemerintah dalam Transisi e-Katalog: Ketika Kesiapan Administrasi Dipertanyakan! 

Oleh: Albertho, S.H. Advokat dan Kontrol Sosial Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum, dan Politik di Kabupaten Murung Raya.

Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, perubahan sistem tidak boleh mengorbankan kepastian hukum maupun kepastian berusaha bagi penyedia barang dan jasa. Sebab, keberhasilan sebuah sistem bukan hanya ditentukan oleh teknologi, melainkan juga oleh kesiapan pemerintah sebagai penyelketentua

Persoalan tersebut tampak dalam pelaksanaan pengadaan jasa publikasi media pada Tahun Anggaran 2026.

Sejak akhir tahun 2025, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pengguna anggaran telah menyosialisasikan bahwa pengadaan jasa publikasi akan dilaksanakan melalui mekanisme e-Katalog. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, perusahaan-perusahaan media memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari pendaftaran pada sistem e-Katalog hingga penyesuaian administrasi sesuai ketentuan.Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pengadaan melalui e-Katalog baru dapat dilaksanakan sekitar pertengahan tahun anggaran. Alasan yang disampaikan adalah karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum efektif, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum ditetapkan. Di sisi lain, persiapan implementasi sistem juga masih dilakukan setelah tahun anggaran berjalan.

Akibatnya, seluruh produk berita yang telah dipublikasikan sejak Januari hingga Mei tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme e-Katalog. Di sisi lain, perusahaan media tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan menanggung biaya operasional, gaji wartawan, biaya peliputan, server, dan berbagai kewajiban usaha lainnya. Selain kehilangan potensi pendapatan selama lima bulan pertama, keterlambatan tersebut juga mengganggu siklus kontrak perusahaan sehingga berdampak pada peluang mengikuti pengadaan pada APBD Perubahan.

Persoalan ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah risiko akibat belum siapnya administrasi internal pemerintah dapat dibebankan kepada penyedia jasa?

Dari perspektif hukum keuangan negara, tanpa DPA yang efektif dan tanpa pejabat yang berwenang, pemerintah memang tidak dapat melakukan kontrak ataupun membebankan pembayaran kepada APBD. Prinsip legalitas mengharuskan setiap pengeluaran keuangan negara memiliki dasar hukum yang sah. Namun, persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas pembayaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan pelayanan yang baik. Artinya, setiap kebijakan yang berdampak kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus didukung oleh perencanaan yang matang dan kesiapan administrasi sebelum diberlakukan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menempatkan perencanaan sebagai tahapan fundamental dalam setiap proses pengadaan. Perencanaan tidak hanya menyangkut ketersediaan anggaran, tetapi juga kesiapan organisasi, kesiapan pejabat pengadaan, kesiapan sistem elektronik, serta kepastian jadwal pelaksanaan.

Dengan demikian, apabila implementasi e-Katalog tertunda karena pemerintah belum siap secara administratif maupun teknis, maka kondisi tersebut patut dievaluasi sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata sebagai risiko bisnis penyedia. Penyedia jasa tidak memiliki kewenangan mempercepat penerbitan DPA, menetapkan PPK atau PPTK, maupun menyiapkan sistem pengadaan. Seluruhnya merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pengguna anggaran.

Dalam doktrin hukum administrasi dikenal konsep legitimate expectation, yaitu perlindungan terhadap harapan yang wajar ketika pemerintah telah mengumumkan suatu kebijakan.

Ketika pemerintah menyosialisasikan penggunaan e-Katalog sejak awal tahun anggaran, penyedia berhak mengharapkan bahwa seluruh perangkat pendukung telah siap. Apabila harapan tersebut tidak terwujud akibat belum siapnya administrasi internal pemerintah, maka terdapat ruang untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Demikian pula doktrin faute de service mengajarkan bahwa kerugian yang timbul akibat buruknya penyelenggaraan pelayanan publik tidak selalu harus dipandang sebagai kesalahan individu, melainkan dapat mencerminkan kelemahan sistem atau organisasi pemerintahan dalam menjalankan fungsinya.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kesengajaan dari institusi atau pejabat tertentu. Penilaian tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tujuan tulisan ini semata-mata untuk mengajak semua pihak melihat pentingnya kesiapan administrasi, perencanaan pengadaan yang matang, dan kepastian hukum dalam setiap transisi kebijakan.

Digitalisasi pengadaan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada perubahan sistem atau aplikasi semata. Reformasi harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang, kesiapan kelembagaan, serta kepastian hukum yang memberikan perlindungan secara seimbang, baik kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran maupun kepada penyedia sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, keberhasilan e-Katalog tidak hanya diukur dari seberapa modern sistem yang digunakan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi masyarakat yang telah beritikad baik mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan. Sebab, dalam negara hukum, kepastian hukum bukan hanya menjadi hak pemerintah, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara dan pelaku usaha.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan instansi atau pejabat tertentu, melainkan sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama agar setiap transisi kebijakan pengadaan dipersiapkan secara lebih matang. Dengan demikian, tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan benar-benar dapat terwujud.