BeritaLegislatifMurung Raya

Aksi Pelansir!!, Kembali Ganggu Arus Lalu Lintas Umum: Potret Tarik Ulur Ketegasan Hukum, Bebie: “Pemda harus segera Implementasikan Pengawan dan Penertiban secara Konsisten”

Puruk Cahu – Forumhukum.Id –Aksi invasi SPBU Puruk Cahu oleh warga masyarakat masih saja terjadi hingga hari ini, Senin (11/5/2026). Dari pantauan media di lapangan, antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat tampak sudah berjubel menunggu pelayanan SPBU dibuka sejak pagi hari.

Ironisnya, aksi invasi warga ke kawasan SPBU tersebut kembali mengganggu arus lalu lintas umum. Antrian kendaraan roda empat terlihat sengaja memarkirkan armadanya hingga hampir menutup akses jalan utama.

Pantauan media di lapangan Senin (11/5/2026), menunjukkan akses lalu lintas dari arah Jalan Nasution menuju Jalan Soedirman nyaris tersumbat akibat kendaraan roda empat yang parkir di area muara pertigaan jalan. Kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat pengguna jalan yang juga melintas di kawasan tersebut.

Tidak hanya itu, selama ini terjadi penyempitan badan jalan akibat antrean kendaraan roda empat yang memanjang sekitar 500 meter hingga hampir satu kilometer, bahkan tampak berlapis.

Kondisi tersebut bukan hanya menghambat kelancaran arus kendaraan, namun juga mengganggu jarak pandang pengguna jalan yang melintas. Situasi ini dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Nasution – Soedirman.

Bahkan lebih ironis lagi, antrean panjang kendaraan di bahu Jalan Soedirman terlihat hingga berlapis tiga. Fenomena tersebut kembali memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pelansir BBM yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Kondisi antrean panjang ini seperti yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Bupati Kabupaten Murung Raya dalam pemberitaan tanggal 10 Mei 2026.

Disebutkan bahwa tidak seluruh kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU merupakan masyarakat umum pengguna harian. Namun sekitar 70 persen dari banyaknya antrean tersebut diduga berasal dari aktivitas warga pelansir yang membeli BBM secara berulang untuk dijual kembali.

Pernyataan tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan antrean BBM di Puruk Cahu bukan lagi semata persoalan kebutuhan masyarakat biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan distribusi dan pengawasan yang berdampak langsung terhadap ketertiban umum maupun keselamatan lalu lintas.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos, S.H, M.M, M.AP, menegaskan agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan pengawasan dan penertiban sebagaimana mekanisme Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Bupati Murung Raya. (11/5/2026)

Menurut Bebie, langkah tersebut sudah sangat tepat sesuai batas kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Murung Raya, yang pelaksanaannya dilakukan melalui perangkat daerah yang memiliki kompetensi dan kewenangan terkait.

“Situasional dari eksistensi pelansiran di SPBU Puruk Cahu itu sudah tidak dapat ditolerir lagi. Dampak yang ditimbulkan tidak saja pada terjadinya distorsi distribusi BBM, melainkan juga berdampak terhadap stabilitas keamanan dan kenyamanan akses lalu lintas, utamanya bagi masyarakat pengguna jalan di ruas Nasution dan Soedirman,” tegas Bebie.

Lebih lanjut, Bebie menilai persoalan pelansiran BBM yang terus berlangsung secara terbuka berpotensi membentuk opini publik yang negatif terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.

“Bilamana semua pihak berkompeten diam terhadap kondisi pelansiran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat luas di Puruk Cahu, jangan salahkan opini publik akan terus mengkristal membentuk anggapan adanya pembiaran dan lemahnya sistem pengawasan dari Pemerintah Daerah, ironisnya, dampak opini seperti ini berpotensi hilangnya kepercayaan publik” ujarnya.

Ia menekankan penanganan persoalan tidak cukup sebatas imbauan, namun perlu diikuti langkah konkret berupa pengawasan lapangan, penertiban, hingga penegakan aturan secara konsisten demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Tutup Bebie. (Alb-fh)