Pemkab Murung Raya Turun Tangan, Praktik Penimbunan dan Pelansiran BBM Jadi Target Pengawasan!
Puruk Cahu – Forumhukum.Id. Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya angkat bicara terkait situasi yang belakangan ini diwarnai isu kenaikan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah setempat.
Isu tersebut disebut berkembang akibat informasi yang dihembuskan oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab, sehingga memicu antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat di sejumlah SPBU di Kota Puruk Cahu.
Bupati Murung Raya, Heriyus, mengatakan berdasarkan hasil kajian dan penelitian lapangan, antrean panjang di SPBU tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat umum, melainkan didominasi aktivitas pelansiran BBM.
“Antrean panjang di SPBU tidak semua dari masyarakat umum, namun sebagian besar hingga 70 persen berasal dari aktivitas pelansiran,” ungkap Heriyus, Sabtu (9/5/2026).
Heriyus menjelaskan, terdapat tiga kategori aktivitas pelansiran BBM yang selama ini terjadi di wilayah Puruk Cahu.
Kategori pertama adalah pelansir dadakan, yakni masyarakat yang terdorong melakukan pengumpulan BBM setelah mendengar isu kelangkaan maupun kenaikan harga BBM.
Kategori kedua, lanjut Heriyus, adalah kelompok yang memang menjadikan aktivitas pelansiran sebagai profesi rutin sehari-hari dengan membeli BBM secara berulang untuk dijual kembali.
Sedangkan kategori ketiga merupakan pihak yang berperan sebagai pengumpul BBM dari para pelansir untuk kemudian diperjualbelikan kembali dalam jumlah lebih besar di tingkat pengecer.
Menurut Heriyus, kelompok pengumpul inilah yang dinilai menjadi faktor utama melonjaknya harga jual BBM di tingkat eceran. Pasalnya, mereka membeli BBM dari sejumlah pelansir dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.
“Di tingkat kelompok pengumpul inilah sumber penyebab melonjaknya harga BBM di tingkat eceran, karena mereka membeli dari para pelansir dengan harga yang sudah mengalami kenaikan dari harga eceran resmi di SPBU,” terang Heriyus.
Di sisi lain, Heriyus juga mengungkapkan fakta cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil kajian lapangan, jumlah pelansir BBM yang beroperasi di wilayah Murung Raya diperkirakan mencapai 600 hingga 700 orang. Menurutnya, angka tersebut sangat fantastis apabila dikalkulasikan dengan volume pembelian BBM setiap harinya.
Dalam analoginya, Heriyus menjelaskan apabila rata-rata pelansir roda dua memperoleh sekitar 10 liter BBM per hari dan pelansir roda empat memperoleh sekitar 30 liter per hari, maka jumlah BBM yang terserap oleh aktivitas pelansiran sangat besar.
“Kondisi seperti ini menyebabkan distribusi BBM menjadi tidak tepat sasaran, karena sebagian besar pasokan justru terserap oleh aktivitas pelansiran yang kemudian diperjualbelikan kembali, terlebih apabila BBM tersebut merupakan kategori subsidi,” tegasnya.
Menyikapi fenomena tersebut, Heriyus menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Pemerintah daerah bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan distribusi BBM benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat umum.
Bahkan, lanjut Heriyus, tidak hanya sebatas penertiban, tindakan represif juga akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk dugaan praktik nakal di lingkungan SPBU yang memberikan peluang terhadap aktivitas pelansiran.
“Semua dugaan praktik nakal yang selama ini sampai kepada kami akan ditindaklanjuti. Bahkan, tindakan represif juga akan diberikan kepada siapa pun oknum yang masih kedapatan melakukan aktivitas penimbunan BBM,” pungkas Heriyus dengan tegas.
Ia berharap langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, stabil, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat. (Alb-fh)
