BeritaKapuas

Kegiatan Rekredensial RSUD Kapuas Oleh BPJS Kesehatan

Forum Hukum.id-Kuala Kapuas –BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya Kalimantan Tengah melaksanakan Rekredensial pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, pada Hari Kamis (20/11/2025). Diterima langsung oleh Kabid. Yanmed dan Mutu Pelayanan, Kastalani, SKM, MAP, didampingi Kabid. Pelayanan Penunjang, Yuli Antie, SE, MM, dan Kabid. Keperawatan, Karolina Kamala, S.AP, MA, dan acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No.16 Kuala Kapuas.

Rombongan Tim Rekredensial BPJS Kesehatan, juga dihadiri Rombongan Tim BPJS Cabang Palangkaraya, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kab. Kapuas, Handayani, S.Si, Apt, Perwakilan PERSI Cab. Kalteng, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, Kasubbag, dan Kasi, Tim Pengendali JKN, Ketua Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Nakes Lainnya, mengawali kegiatan dengan mempresentasikan Safety Briefing, dan kondisi terkini dari RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Seperti diketahui bahwa RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas merupakan rumah sakit umum daerah yang berada di Kota Kuala Kapuas dimana memiliki bermacam jenis fasilitas layanan kesehatan seperti Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan rawat inap dan rawat jalan. Pelayanan rawat jalan yang mencakup pelayanan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter umum dan dokter gigi, serta pelayanan penunjang kesehatan lainnya.

Selepas sambutan-sambutan, selanjutnya Tim Rekredensial melakukan telusur lapangan untuk mengecek kondisi terkini dari fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di RSUD Kapuas, baik itu pelayanan rawat inap, rawat jalan, unit, hingga instalasi penunjang pelayanan kesehatan.

Untuk diketahui, Kegiatan Kredensialing BPJS Kesehatan adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Penilaian dalam kredensialing ini didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek administrasi dan teknis pelayanan. Aspek administrasi mencakup pengelolaan dokumen dan prosedur administratif Fasyankes, sementara aspek teknis pelayanan menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes kepada peserta BPJS Kesehatan.

Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Proses kredensialing berbeda dengan akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala. Fasilitas serta penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses kredensialing ulang atau rekredensial.

Selain itu, kredensialing juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu untuk menilai kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Rekredensialing adalah salah satu langkah penting dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan mereka memiliki kemampuan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta BPJS Kesehatan.

Melalui proses kegiatan rekredensialing ini, diharapkan para pasien atau peserta BPJS Kesehatan yang berobat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas selalu mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dan tujuan pembangunan kesehatan nasional dapat tercapai dengan lebih efektif. (Tt fh)