BeritaKapuas

Kepala Dinkes Kapuas Bongkar 3 Jebakan Korupsi: Gratifikasi, Suap hingga Pemerasan

KUALA KAPUAS,Forum Hukum. id – Pesan tegas soal bahaya korupsi disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Agus Waluyo, kepada seluruh jajaran pegawai saat apel pagi, Kamis (27/8/2026).

Bukan sekadar imbauan, dr. Agus mengingatkan bahwa praktik korupsi bisa berawal dari hal yang tampak sepele. Karena itu, aparatur sipil negara (ASN) diminta mengenali sejak dini berbagai bentuk pemberian dan permintaan yang berpotensi menyeret mereka ke persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kapuas yang mewajibkan setiap pimpinan perangkat daerah secara bergiliran menyampaikan pesan antikorupsi kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Langkah tersebut menjadi penting setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 menunjukkan Pemerintah Kabupaten Kapuas berada dalam kategori risiko sangat tinggi terkait integritas pelaksanaan tugas.

Kondisi itu menjadi alarm bahwa potensi terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan masih perlu mendapat perhatian serius. Pencegahan pun didorong dilakukan dari lingkungan kerja masing-masing, termasuk melalui edukasi dan penguatan pemahaman integritas secara rutin.

Dalam penyampaiannya, dr. Agus secara khusus membedah tiga istilah yang kerap dianggap serupa, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Ia menjelaskan, gratifikasi dapat berupa pemberian yang sekilas terlihat sebagai hal biasa. Namun, pemberian tersebut bisa menjadi persoalan ketika memiliki maksud tertentu, misalnya untuk “menanam budi” agar penerima memberikan kemudahan atau perlakuan khusus di kemudian hari.

Berbeda dengan gratifikasi, suap terjadi ketika terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima untuk mendapatkan keuntungan tertentu dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Sementara pemerasan terjadi ketika petugas atau penyelenggara layanan meminta atau memaksa seseorang memberikan imbalan, padahal imbalan tersebut tidak semestinya dibebankan atau layanan tersebut seharusnya diberikan sesuai ketentuan.

Menurut dr. Agus, salah satu cara paling mudah untuk membedakan ketiganya adalah dengan melihat siapa yang memulai.

“Kalau inisiatif dari pemberi, itu gratifikasi. Kalau ada kesepakatan dua arah, itu suap. Kalau petugas yang memaksa, itu pemerasan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menganggap remeh pemberian, kesepakatan, maupun permintaan imbalan yang berada di luar ketentuan.

“Kuncinya ada pada inisiatif. Mari kita jaga diri agar tidak terjebak dalam ketiga hal yang merusak integritas ini,” pesannya.

Program penyampaian pesan antikorupsi tersebut akan terus dilakukan. Setiap pemimpin apel secara bergiliran akan membawakan materi yang telah disiapkan oleh Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Hukum.

Melalui pembekalan tersebut, seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kapuas diharapkan semakin peka terhadap potensi pelanggaran integritas, berani menolak pemberian yang mencurigakan, tidak terlibat dalam kesepakatan yang melanggar aturan, serta tidak meminta imbalan di luar ketentuan.

Sebab, korupsi tidak selalu dimulai dari perkara besar. Bisa jadi, ia berawal dari sebuah pemberian kecil yang dianggap sebagai tanda terima kasih, lalu berkembang menjadi kebiasaan.(Tayang FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *