Tegakkan Integritas di Era Digital, Ketua PT NTB Ambil Sumpah 45 Advokat dari 7 Organisasi
MATARAM, Forumhukum.Id, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah 45 advokat dari tujuh organisasi advokat, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 16 advokat berasal dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN), didampingi langsung Adv. Dr. (cand.) Marzuki, M.H., CIM. Enam organisasi lainnya yang mengikuti prosesi tersebut yakni PROPINDO, PERADIN, PENADI, PERADI SAI, PAI dan APSI.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat di hadapan rohaniawan sesuai keyakinan masing-masing. Kegiatan dilanjutkan arahan Ketua PT NTB, Sutaji, S.H., M.H., serta sosialisasi sistem peradilan modern dan digitalisasi pelayanan.
Sumpah Bukan Formalitas
Dalam arahannya, Sutaji menegaskan sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan profesi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Selamat datang di dunia belantara hukum yang penuh tantangan. Jadilah kompas kebenaran yang tidak pernah tersesat,” pesannya.
Ia mengingatkan advokat agar memperkuat pengetahuan, profesionalitas, moral dan spiritualitas di tengah derasnya arus opini media sosial. Advokat, katanya, memiliki tanggung jawab penting dalam membela hak-hak konstitusional masyarakat.
Sutaji juga menekankan bahwa keadilan tidak semata-mata bertumpu pada teks hukum. Penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan damai perlu dikedepankan sepanjang dimungkinkan oleh hukum.
“Keadilan bukan semata-mata rasionalitas kaku undang-undang, melainkan juga hadir melalui hati nurani, empati kemanusiaan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” tegasnya.
Peradilan Digital dan Zona Integritas
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Tinggi Gede Ariawan, S.H., M.H., bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga PT NTB, Imam Maksudi, S.H., menyosialisasikan pemanfaatan aplikasi MONIKA dan SEPAKAT sebagai bagian dari transformasi pelayanan peradilan berbasis digital.
Sutaji menegaskan komitmen PT NTB terhadap Zona Integritas. Seluruh pelayanan ditegaskan tidak dipungut biaya (zero cost) dan para advokat diingatkan tidak memberikan gratifikasi maupun membangun hubungan informal dengan personel pengadilan.
“Jika institusi ini bersih dari transaksional, kami bisa bekerja lebih enak, mandiri, dan bebas memberikan pelayanan terbaik,” tegas Sutaji.
PERSADIN Komitmen Kawal Advokat
Perwakilan PERSADIN, Adv. Dr. (cand.) Marzuki, M.H., CIM, mengapresiasi arahan Ketua PT NTB yang dinilai penting dalam menanamkan integritas kepada para advokat baru.
“Kami sangat mengapresiasi arahan Ketua Pengadilan Tinggi NTB. Pesan tentang integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral menjadi bekal penting bagi para advokat yang baru disumpah,” ujarnya.
Marzuki menegaskan PERSADIN akan mengawal 16 advokat yang baru disumpah agar profesional, cakap menghadapi perkembangan digital, serta tetap menjunjung moral, integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Advokat bukan hanya dituntut cakap membaca hukum, tetapi juga harus mampu menjaga nurani, integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama, ramah tamah dan penyerahan berita acara sumpah. (Emzi/MI _ Red)
