BeritaEksekutifMurung Raya

Kukuhkan 32 Pengurus ABPEDNAS Murung Raya, Heriyus Tekankan Penguatan Fungsi dan Pengawasan BPD

PURUK CAHU – ForumHukum.id, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menegaskan pentingnya memperkuat peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, BPD memiliki tanggung jawab penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Heriyus saat mengukuhkan 32 anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Murung Raya masa bakti 2026–2030, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Jumat (30/10/2026).

Dalam sambutannya, Heriyus menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan menjadi awal tanggung jawab besar dalam memperkuat kelembagaan BPD dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Desa merupakan ujung tombak pembangunan, baik nasional maupun daerah. Karena itu, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Heriyus.

Ia berharap kehadiran ABPEDNAS di Kabupaten Murung Raya dapat menjadi wadah pemersatu, ruang komunikasi, sekaligus tempat meningkatkan kapasitas dan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi pemerintahan desa.

“Saya berharap ABPEDNAS tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya anggota BPD, tetapi juga menjadi ruang untuk saling belajar, memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi, serta menyatukan langkah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan BPD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heriyus menitipkan tiga pesan penting kepada jajaran pengurus ABPEDNAS yang baru dikukuhkan.

Pertama, memperkuat sinergi dan kemitraan antara BPD dengan kepala desa. Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing yang harus berjalan secara harmonis.

“BPD dan kepala desa bukanlah rival atau pihak yang harus dipertentangkan. Keduanya merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, bangun komunikasi yang baik, saling menghargai fungsi dan kewenangan masing-masing, serta utamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” pesannya.

Kedua, mengawal aspirasi masyarakat secara bijaksana dan objektif. BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa.

“BPD harus mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat.

Dengarkan kebutuhan warga, perjuangkan kepentingan mereka, dan kawal agar aspirasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi program prioritas desa yang memberikan manfaat nyata, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Ketiga, menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa.

“Jalankan fungsi pengawasan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pastikan pengelolaan anggaran desa tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai fungsi pengawasan justru dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Heriyus.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan desa. Namun, keberhasilan pembangunan desa membutuhkan sinergi, inovasi, dan kerja keras seluruh unsur yang terlibat di tingkat desa.

“Saya berharap ABPEDNAS Murung Raya dapat menjadi organisasi yang aktif, inovatif, dan memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan desa. Mari kita bersama-sama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera demi terwujudnya Murung Raya yang kita cita-citakan,” tutupnya. (Alb-Fh)