BeritaKapuas

BPBD Kabupaten Kapuas Laksanakan Patroli Karhutla dan Pembagian Masker di SMKN-3 dan SMAN-2

KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Dalam rangka penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Kapuas Tahun 2026, Tim Gabungan Karhutla Tim 2 Regu 3 melaksanakan kegiatan patroli sekaligus pembagian masker di lingkungan SMKN-3 dan SMAN-2 Kabupaten Kapuas, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga 11.47 WIB ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan dampak karhutla, khususnya dalam mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan di tengah potensi bencana kabut asap.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, Brimob, Damkar, Manggala Agni, Relawan Tirta Borneo, serta Relawan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini didukung dengan sarana dan prasarana berupa satu unit mobil Hilux merah BPBD, satu unit mobil slip on BPBD, satu unit mobil pikap BPBD, serta dua dus masker.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan patroli di sekitar lokasi sekolah sekaligus membagikan masker sebagai langkah antisipasi untuk membantu melindungi kesehatan warga sekolah dan masyarakat di lingkungan sekitar. Masker juga diserahkan kepada pihak sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan dampak asap akibat karhutla.

Berdasarkan hasil patroli yang dilaksanakan, tidak ditemukan titik api di lokasi kegiatan. Meski demikian, pemantauan dan patroli tetap menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Melalui kegiatan ini, Satgas Posko Induk Penanganan Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan Kabupaten Kapuas Tahun 2026 terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak bencana karhutla.

BPBD Kabupaten Kapuas mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi titik api di lingkungan masing-masing.

BPBD Kabupaten Kapuas

Siaga, Tanggap, dan Tangguh Menghadapi Bencana.(Tatang FH)