
Sekda Kapuas Paparkan Strategi Keterbukaan informasi Publik Dalam Monev 2026
PALANGKA RAYA, Forum Hukum. id – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menyampaikan paparan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sekda Kapuas didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tersebut berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.
Kabupaten Kapuas mendapat kesempatan menyampaikan paparan pada sesi pertama, sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia, bersama Kabupaten Lamandau dan Kota Palangka Raya.
Dalam presentasinya, Sekda Kapuas memaparkan upaya pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses secara mudah, cepat, dan tepat,” demikian pernyataan yang dapat digunakan dalam paparan Sekda Kapuas setelah disesuaikan dengan pernyataan asli beliau.
Tahapan presentasi ini merupakan bagian dari penilaian akhir terhadap badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik diberikan waktu untuk memaparkan strategi dan inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penilaian dilakukan secara kualitatif dengan memperhatikan sejumlah aspek, meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, penguatan keterbukaan informasi publik juga memerlukan dukungan seluruh perangkat daerah, khususnya dalam penyediaan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan dapat terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Tatang FH)
