
Polres Kapuas Gencarkan Operasi Anti-Narkoba di Selat Utara, Dua Orang Positif Methamphetamine
Kuala Kapuas, Forum Hukum.id — Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar kegiatan pemberantasan kampung narkoba di wilayah Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (21/10/2026) malam. Dari delapan orang yang menjalani tes urine, dua orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan sasaran Jalan Antasari dan Jalan Trans Kalimantan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan narkotika, menekan peredarannya, serta mengantisipasi penyalahgunaan tempat hiburan untuk aktivitas pesta narkoba.
Sebanyak 13 personel Polres Kapuas diterjunkan, terdiri atas 12 personel Satresnarkoba dan satu personel Sipropam. Kegiatan juga melibatkan Lurah Selat Utara dan para ketua RT sebagai unsur pendukung pencegahan di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas berpatroli ke sejumlah lokasi sepi dan tempat hiburan malam, sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan maupun mengedarkan narkotika.
Dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan urine, enam orang dinyatakan negatif dan dua orang positif methamphetamine. Kedua orang tersebut selanjutnya diarahkan ke IPWL RSUD Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen.
Polres Kapuas menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, keterangan resmi belum menyebutkan adanya penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, ataupun pengungkapan jaringan pengedar dalam kegiatan tersebut.
Pelibatan pemerintah kelurahan dan para ketua RT menjadi bagian dari pendekatan bersama untuk mencegah lingkungan masyarakat dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan berakhir dalam keadaan tertib dan kondusif. Polres Kapuas menyatakan upaya pencegahan, patroli, penertiban, dan imbauan kepada masyarakat akan terus menjadi bagian dari langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.(Tatang FH)
