
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kapuas Diamankan Polisi! Enam Paket Seberat 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta Disita
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).
Dari penggeledahan badan dan rumah terlapor, polisi menyita enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8 juta serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan S di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terlapor berada di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kemudian mengamankan S di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan sekretaris desa setempat.
Selain enam paket yang diduga sabu, polisi menyita satu plastik klip besar tanpa merek, satu plastik hitam, satu lembar tisu putih, serta satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam-putih.
Barang lainnya yang turut diamankan meliputi satu tas selempang hitam tanpa merek, satu dompet cokelat merek LEVIS ORIGINAL SINCE 1850, satu timbangan digital merek SORU berwarna hitam-perak, dan satu unit telepon genggam VIVO Y19S berwarna perak.
Seluruh barang bukti bersama terlapor selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan terlapor dan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara, dan sketsa TKP.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tatang FH)
