OPINI

Bagian II — Hubungan A-B dan Dugaan Penggelapan, Bukan Sekadar Sengketa Kerja Sama Ketika Hubungan Perdata Bersinggungan dengan Dugaan Penggelapan

Oleh: Albertho., S.H
Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum dan Politik di Murung Raya.

ForumHukum.id – Hubungan antara A dan B pada awalnya merupakan hubungan kerja sama usaha. B menyerahkan modal kepada A untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kesepakatan pembagian hasil tertentu.

Pada titik awal tersebut, hubungan keduanya memang berada dalam ranah keperdataan.

Namun, persoalan hukum dapat berubah ketika muncul dugaan bahwa dana atau pembayaran yang berkaitan dengan usaha tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berhak dan tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Dalam konstruksi persoalan A-B, terdapat informasi bahwa sejumlah pekerjaan telah dibayarkan oleh pihak pemberi pekerjaan. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak seluruhnya diketahui atau dipertanggungjawabkan kepada pihak yang menyerahkan modal.
Di sinilah persoalan menjadi penting untuk didalami.

Pertanyaannya bukan semata-mata apakah kerja sama tersebut menguntungkan atau merugikan.
Yang perlu diperiksa adalah ke mana pembayaran dari pekerjaan tersebut masuk, kapan diterima, berapa jumlahnya, bagaimana penggunaannya, serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap modal dan bagian pihak lainnya.

Apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa dana yang semestinya dipertanggungjawabkan kepada pihak lain justru dikuasai atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa hak, maka persoalannya tidak lagi cukup dilihat hanya sebagai perselisihan bisnis.

Tetapi tentu saja, semua itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh seseorang langsung dinyatakan melakukan penggelapan hanya karena terjadi perselisihan kerja sama.

Sebaliknya, label “sengketa bisnis” juga tidak seharusnya secara otomatis menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan yang objektif menjadi penting untuk menemukan kebenaran materiil: apakah benar terjadi penyimpangan terhadap dana, atau sebenarnya hanya terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan kerja sama. Pada tahap inilah penyelidikan memiliki arti penting.

Bersambung ke Bagian III: Tidak Semua Sengketa Perdata Menghalangi Proses Pidana. (*)