
Balap Liar dan Knalpot Brong Dibabat! Satlantas Polres Kapuas Tilang 22 Pelanggar
KUALA KAPUAS—Forum Hukum. id, Aksi balap liar, ugal-ugalan, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/modifikasi) kembali menjadi sasaran penindakan tegas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas.
Tak ingin aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat terus terjadi, personel Satlantas Polres Kapuas turun langsung melakukan penindakan melalui hunting system, Sabtu (3/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penindakan dipimpin unsur Satlantas Polres Kapuas, melibatkan Kaurbinopsnal, Kanit Gakkum, serta personel Satlantas.
Hasilnya, 22 pelanggar ditindak dengan tilang. Mereka merupakan pelanggar yang terjaring dalam aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Kapuas dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. Sebab, aksi balap liar dan berkendara ugal-ugalan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menjadi pemicu kecelakaan dengan dampak fatal.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M, menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap perilaku berkendara yang membahayakan, termasuk penggunaan knalpot brong/modifikasi yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian menargetkan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, sekaligus mewujudkan wilayah hukum Polres Kapuas yang bebas dari aksi balap liar, aksi ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pesannya jelas: jalan raya bukan arena balapan. Keselamatan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas. Pelanggaran yang membahayakan akan ditindak tegas sesuai ketentuan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali. .(Tatang FH)
