BeritaKapuas

Sabu 10 Gram Disita di Portal KM 10, Polisi Ciduk Pria yang Diduga Edarkan Narkoba di Basarang

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas kembali dibongkar aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Minggu malam, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan, T diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan T yang disebut sedang berada di lokasi kejadian. Petugas kemudian bergerak dan pada Senin, 21 September 2026, berhasil mengamankan T di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan atau petugas keamanan perusahaan setempat, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram, satu plastik klip besar merek ZIP IN, satu plester bening, satu plastik tanpa merek warna hitam, serta lima lembar tisu putih.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek VIVO Y17s warna ungu dan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN, berikut kunci kontak dan STNK.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara , T disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyatakan tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan terlapor dan barang bukti, pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta sket TKP.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polres Kapuas. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tatang FH)