BeritaEksekutifMurung Raya

Pemkab Mura Percepat Penataan Pasar Pelita Hilir, Pedagang Bakal Direlokasi

Forumhukum.id, Puruk Cahu –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus mematangkan rencana penataan Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan selama proses penataan berlangsung.

Rencana penataan tersebut dibahas melalui rapat koordinasi teknis yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada persiapan pembongkaran bangunan pasar, pengosongan kawasan, serta mekanisme relokasi para pedagang.

Asisten II Setda Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, mengatakan keselamatan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penataan Pasar Pelita Hilir. Kondisi bangunan pasar yang dinilai sudah tidak layak menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis konsultan Universitas Palangka Raya pada 2024, kondisi bangunan pasar dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pemkab Murung Raya juga telah menganggarkan rencana pembongkaran pasar sejak 2025. Namun, pelaksanaannya sempat mengalami penundaan karena masih diperlukan sejumlah tahapan administrasi dan persiapan teknis.

Saat ini, pemerintah kembali mematangkan berbagai kebutuhan sebelum proses pembongkaran dilakukan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah kesiapan lokasi penampungan sementara bagi para pedagang yang terdampak.

Selain lokasi relokasi, pemerintah juga membahas pengaturan pengosongan kawasan, pengamanan lokasi, serta pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan aman.

Pemkab Mura menegaskan proses relokasi akan dikoordinasikan bersama pihak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang. Sosialisasi juga akan dilakukan agar pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme relokasi.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Murung Raya berharap kawasan Pasar Pelita Hilir ke depan dapat menjadi area perdagangan yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak mendukung proses penataan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya. (Ed)