BeritaEksekutifMurung Raya

Siaga Karhutla, Pemkab Mura Tingkatkan Kesiapan Sarpras

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana (Sarpras) penanggulangan bencana.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana (Sarpras) Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura, Puruk Cahu, Jumat (7/8/2026).

Rahmanto mengatakan, apel tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Mura memastikan seluruh personel, peralatan dan sarana prasarana dalam kondisi siap digunakan ketika terjadi kebakaran, khususnya saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla. “Melalui apel ini, Pemkab ingin memastikan kesiapan personel, peralatan dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi Karhutla, terutama memasuki musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan,” kata Rahmanto.

Menurutnya, kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan peralatan pemadaman, tetapi juga kesiapan personel, koordinasi antarlembaga serta kemampuan melakukan deteksi dan penanganan secara cepat di lapangan.

Rahmanto menyampaikan, sebagian besar kejadian Karhutla dipicu aktivitas manusia, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Karena itu, upaya pencegahan harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola lahan tanpa menggunakan cara yang dapat memicu kebakaran.

Ia meminta seluruh unsur terkait meningkatkan kewaspadaan, patroli dan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan Karhutla. Pengawasan juga perlu diperkuat hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dengan melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat. “Koordinasi harus dilakukan sejak dini agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang lebih luas,” tegasnya.

Selain unsur pemerintah dan aparat TNI-Polri, Rahmanto juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan yang beroperasi di wilayah Mura dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Perusahaan diminta menjalankan kewajibannya sesuai Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/10/2025 tanggal 13 Juni 2025. “Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran dalam mencegah kebakaran semakin meningkat,” tambah Rahmanto.

Ia berharap kesiapan personel dan Sarpras yang telah dilakukan dapat memperkuat respons seluruh pihak dalam menghadapi potensi Karhutla, sehingga setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat dan terpadu. Pemkab Mura juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan berdampak terhadap kesehatan maupun keselamatan masyarakat. (Red)