BeritaEksekutifMurung Raya

Pemkab dan DPRD Mura Sepakati Penguatan Struktur Perangkat Daerah

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan bersama tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan pemerintah daerah agar semakin adaptif, efektif, dan mampu menjawab tuntutan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurut Heriyus, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah. Penataan perangkat daerah dinilai penting agar setiap organisasi memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta mampu bekerja secara optimal. “Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sehingga perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan, penguatan kelembagaan bukan hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung tercapainya program pembangunan daerah. Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan layak untuk memperoleh persetujuan bersama.

Salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, kesiapsiagaan, serta pelayanan pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Penandatanganan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Melalui penguatan struktur perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD berkomitmen menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (Ed)