Yosep Terdakwa Perkara Penambangan Diduga Tanpa Ijin di Bartim, Segera Disidangkan
![https://forumhukum.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230914-WA0019.webp](https://forumhukum.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230914-WA0019-300x170.webp)
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Yosep Manggau alias Yosep akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus penambangan tanpa izin galian C jenis latrit di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Hal ini diketahui setelah berkasnya dilimpahkan (tahap II) dari Satreskrim Polres Bartim ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan belanjut pelimpahan dari Kejari Barito Timur ke PN Tamiang Layang dan termonitor melalui SIPP PN Tamiang Layang.
Diketahui, Yosep tertangkap tangan anggota Polri dari Polda Kalteng dan Polres Bartim ketika melakukan penambangan tanah latrit di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pannangan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dody Heryanto menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan secara online ke PN Tamiang Layang pada Rabu (13/9/2023)
“Pada pekan depan mulai sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Dody di ruang kerjasanya.
Terdakwa Yosep saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, dengan dakwaan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan batu bara. , Yosep didakwa melakukan penambangan tanpa ada ijin, serta dari hasil penambangan latrit tersebut dijual kepada pihak lain. Dalam perkara tersebut telah disita 1 Excavator merk Caterpilar PC 320-D warna kuning yang kini masih dititipkan di Polres Barito Timur.
Dari informasi dihimpun , Yosep melakukan penambangan latrit diduga tanpa ada izin resmi dari Pemerintah, hal ini dilakukannya sejak 2018 lalu. Aksi Yosep sempat terhenti karena aksi penambangannya sedang diusut Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi.
Pada 2022 hingga April 2023, Yosep pun kembali diduga melancarkan aksi penambangan latrit tanpa adanya izin lagi, namun berdalih memiliki izin an. CV.Yosly dengan status Operasi Produksi yang diterbitkan Kementrian ESDM RI. Tanah hasil kegiatan berupa latrit itu diduga dijual dan diantar ke PT.Palopo Indah Raya (PIR) di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintai Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Tanah latrit itu digunakan untuk membangun akses jalan pertambangan PT PIR. Dalam melancaran usahanya itu, Yosep bekerjasama dengan beberapa orang diduga bernama Rudi, H.Unut, Frangky dan Apitman. Aksi penambangan latrit tanpa izin itu pun terbilang nekat walaupun pernah menjadi sorotan, itu karena dilakukan pada siang hari dan kegiatan itu belum pernah diusut aparat penegah hukum hingga tuntas.
Dalam SIPP PN Tamiang Layang, perkara Yosep terdaftar dengan nomor : 59/Pid.Sus/2023/PN.Tml. dalam perkara tersebut, Yosep menjadi terdakwa dengan rekannya bernama Suhardi.
Sesuai bunyi Pasal 158, Yosep bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp100 miiar.
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Habib/FH-88)