Demi Kenyamanan Umat Muslim, DPRD Mura Setujui Hibah Tanah Untuk Pemakaman
Puruk Cahu, forumhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Murung Raya menyetujui pemberian hibah berupa lahan tanah yang diajukan pemerintah setempat untuk diberikan kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Heriyus M Yoseph SE mengatakan, persetujuan sangat layak diberikan diberikan. Ini merupakan bagian komitmen DPRD Murung Raya untuk memberikan kemudahan sekaligus sebagai bentuk pembinaan terhadap umat Islam.
Menurut politisi PDIP itu, pemberian persetujuan juga merupakan buktinyata DPRD Murung Raya merasakan apa yang dirasakan masyarakat. Terlebih lagi tujuan lahan tersebut untuk dijadikan tempat pemakaman atau Kuburan Muslimin.
“Mudah-mudahan lahan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung dan mempermudah kegiatan masyarakat,” kata Heriyus di Puruk Cahu, Sabtu (19/11).

Sebelumnya, Bupati Murung Raya melalui Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Hajimi melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah berupa tanah kepada H Rahman dan H Arifin selaku Ketua Yayasan Pemakaman Muslimin, Senin (14/11) pekan tadi.
Hajimi mengtakan, pengesahan penyerahan hibah tanah daerah itu tidak terlepas dari dukungan dan persetujuan DPRD Murung Raya.
“Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Murung Raya, karena sudah menyetujui hibah ini. Karena proses hibah ini harus ada persetujuan dari DPRD,” katanya.
Ditambahkan Hajimi, setelah pemberian hibah tanah tersebut selesai maka pemerintah daerah mengharapkan lahan tersebut bermanfaat bagi masyarakat khususnya Umat Muslim di Murung Raya. (Aa/FH-88)