BeritaBerita UtamaKalimantan TengahPalangka Raya

UKW di Pangkalan Bun Dibatasi Enam Kelompok

PALANGKA RAYA – Forumhukum.id – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, dibatas hanya enam kelompok. Hal itu untuk tetap bisa menjadi protokol kesehatan selama kegiatan. Apalagi, sekarang pemerintah masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat meski levelnya sudah turun.

“Kita hanya membuka enam kelompok. Kemungkinan besar 4 kelompok Muda, 1 Madya, dan 1 Utama. Kalau kelompok Utama minim peserta, kita akan alihkan menjadi Muda, atau Madya. Artinya, kelompok Muda menjadi 5 kelompok, atau Madya 2 kelompok,” tegas Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Kalimantan Tengah, Seventin Gustapatmi, Kamis (23/9).

Vivin menjelaskan, pendaftarakan peserta UKW sudah dibuka sejak 20 September dan ditutup 9 Oktober 2021. Namun apabila kuota peserta sudah mencukupi, otomatis pendaftaran akan langsung ditutup. Pelaksanaan UKW di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tanggal 3-4 November 2021.

Sebagai informasi, lanjut Vivin, ada 21 orang peserta yang mendaftarkan diri sebagai peserta UKW. Peserta yang mendaftar, terdiri dari 15 orang untuk kelompok Muda, 4 orang kelompok Madya, dan 2 orang kelompok Utama.

Peserta kemungkinan akan terus bertambah, mengingat masih banyak PWI kabupaten maupun media-media yang belum mendaftarkan wartawannya.

“Kalau informasinya masih ada peserta dari PWI Kabupaten Seruyan 6 orang yang ingin mendaftar. Kemungkinan besar ada dari Lamandau, Sukamara, Katingan, dan Palangka Raya,” tegas Vivin.

Diungkapkan Vivin, setiap penyelenggaraan UKW selalu ramai peminatnya. Bahkan pengalaman UKW yang lalu, peserta membludak hingga menjelang pelaksanaan. Tetapi, PWI tidak bisa mengakomodir peserta yang mendaftar mendekati hari pelaksanaan. Karena daftar nama peserta sudah dilaporkan ke Dewan Pers melalui PWI Pusat, 14 hari sebelum pelaksanaan.

Untuk itu, Vivin meminta, wartawan yang ingin mengikuti UKW, hendaknya segera mendaftarkan diri. Karena PWI membatasi kepesertaan UKW hanya untuk 6 kelompok.

Apabila sudah terpenuhi, pendaftaran otomatis ditutup. Penyelenggaraan perlu mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah, sehingga jumlah peserta dibatasi.

“Kita harus batasi. Setiap peserta yang terdaftar, wajib menjalani tes antigen secara mandiri, membawa masker, dan hand sanitezer. Kita terapkan protokol kesehatan ketat,” tegas Vivin.

UKW, tegas Vivin, merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki wartawan. Itu untuk mengukur profesionalisme wartawan dalam bekerja. UKW, ditetapkan pada tahun 2010 dalam acara Hari Pers Nasional dengan ditandatangani Piagam Palembang oleh 19 perusahaan pers.

UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategi.

“UKW dilaksanakan PWI bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. PWI Kabor mendapatkan dana hibah dari pemkab, untuk dimanfaatkan pada program peningkatan sumber daya wartawan,” tegas Vivin.(Har)