Barito TimurBeritaLegislatif

Terkuak, PT MUTU Diduga Tak Berikan CSR ke Bartim, Simak !!!

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang, Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), antara tuntutan warga dan Pemerintah Desa Ketab di Kecamatan Pematang Karau terhadap PT Multi TambangJaya Utama (MUTU) terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tidak dilaksanakan selama ini.

Pada RDPU yang digelar Rabu (14/9/2023) terungkap bahwa selama 12 tahun sejak jalan hauling batubara sepanjang 8 (delapan) kilometer dari kilometer 17 hingga kilometer 25 yang berada di wilayah Desa Ketab, perusahaan tersebut tidak menyalurkan CSR ke Desa Ketab karena menganggap bahwa desa masih bagian dari desa lain di Kabupaten Barito Selatan yang menerima CSR.

PT MUTU mengklaim selama ini menyalurkan CSR ke desa di Kabupaten Barito Timur tempat perusahaan itu beraktivitas namun tidak pernah melaporkan kegiatan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, padahal Pemkab Bartim memiliki Perda Nomor 5 Tentang Tanggung JAwab SOsial dan Lingkungan Perusahaan atau dikenal dengan Perda CSR.

Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio didampaingi Wakil Ketua I DPRD Bartim Arianto S Muler, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Tamiang Layang Rabu (14/9/2023)
Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio didampaingi Wakil Ketua I DPRD Bartim Arianto S Muler, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Tamiang Layang Rabu (14/9/2023)

Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio mengatakan, secara administratif dan keperdataan DPRD Barito Timur mengakui bahwa PT MUTU adalah perusahaan yang memiliki perizinan lengkap.

“Namun kami meminta agar penyaluran CSR PT MUTU dikaji kembali. Harus dipastikan apakah Desa Ketab ini termasuk wilayah yang dilintasi atau tepi perlintasan atau bagaimana karena dalam penyaluran CSR pasti ada perlakuan yang berbeda,” kata Nursulistio.

Dijelaskan Nur, bahwa saat ini Pemkab Barito Timur memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan. Dalam pembentukan Perda tersebut pemerintah daerah dan DPRD juga melibatkan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur.

“Perda tersebut untuk mengatur agar penyaluran CSR merata dan berkeadilan. Perusahaan yang ada dan beroperasi di Barito Timur CSR-nya masuk ke panitia di Pemkab Barito Timur, kemudian panitia akan membagi sesuai dengan wilayah yang dilintasi,” jelas Nursulistio.

Kata Nur lagi, terkait apakah wilayah aktivitas pertambangan PT MUTU masuk wilayah Desa Ketab Barito Timur, DPRD Barito Timur telah sepakat untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, TNI dan kepolisian, serta Badan Pertanahan Nasional atau BPN agar turun ke lapangan memastikan bahwa PT MUTU melintasi Desa Ketab dalam aktivitas pengangkutan batubara atau tidak.

“Kalau pun nanti lintasan itu setelah dicek tidak masuk Desa Ketab, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab sosial karena melintas dekat Desa Ketab, tinggal diperhitungkan tanggung jawab sosial ke Desa Ketab seperti apa,” ujar Nursulistio.

“Jangan sampai masyarakat Desa Ketab cuma mendengar roda 10 (angkutan batubara) melintasi tapi CSR-nya tidak dapat. Apalagi pada Izin Usaha Pertambangan PT MUTU melintasi 3 kabupaten yakni Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.” Kata Politisi Partai Golar itu. (HBI/FH-88)